TRIBUNJATENG.COM, PATI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akhir-akhir ini gencar menyosialisasikan program pembebasan tunggakan atas pokok dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Misalnya pada Selasa (15/4/2025), mereka menggelar kegiatan ini di Pasar Puri Baru Pati.
Kasat Lantas Polresta Pati Ajun Komisaris Polisi (AKP) Riki Fahmi Mubarok menjelaskan bahwa sasaran utama kegiatan ini adalah memberikan edukasi dan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat Pati mengenai mekanisme pembayaran PKB.
Selain itu, pihaknya juga memberikan imbauan agar masyarakat Pati semakin tertib dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
"Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan dan bagaimana proses pembayarannya," ujar AKP Riki Fahmi Mubarok ketika dikonfirmasi TribunJateng.com, Rabu (16/4/2025).
Dalam kegiatan sosialisasi ini, personel dari Unit Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ur STNK) Satlantas Polresta Pati diterjunkan untuk memberikan informasi dan menjawab pertanyaan dari masyarakat terkait program pembebasan tunggakan PKB.
AKP Riki menambahkan bahwa tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat Pati dalam membayar pajak kendaraan.
"Harapan kami, masyarakat Pati semakin disiplin dan taat dalam berlalu lintas di jalan raya, yang salah satunya diwujudkan dengan melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu," terang dia.
Dia berharap, masyarakat menggunakan program pembebasan tunggakan atas pokok dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan sebaik-baiknya. (mzk)