TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Inilah sosok Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal yang disebut biadab oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Pasalnya perusahaan selain melakukan penahanan ijazah, diduga Diana juga memotong pegawai gaji pegawai Rp 10 ribu jika salat Jumat lebih dari 20 menit dan pembayaran gaji di bawah UMK.
Wamenaker Noel bersama Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan sidak di gudang UD Sentosa Seal di Margomulyo Permai pada Kamis (16/4/2025).
Baca juga: Geramnya Mahfud MD Dengar Pernyataan Wamenaker Soal Tren Kabur Aja Dulu: Itu Sangat Jahat
Noel menemukan banyak kejanggalan saat meminta klarifikasi kepada Diana dan stafnya.
Merespons hal tersebut, Noel menyebut bahwa tindakan itu biadab.
“Itu yang paling tepat, biadab,” kata Noel dengan lantang usai melakukan sidak, Kamis (16/5/2025).
Menurutnya, aturan-aturan tersebut tidak masuk akal. Sebab, menjalankan ibadah merupakan bagian dari hak asasi manusia.
“Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi,” terangnya.
Setelah melakukan sidak yang dinilai banyak kejanggalan, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan audit kepada UD Sentosa Seal.
“Pasti kami periksa, kita akan audit, enggak mungkin enggak,” ujarnya.
Pilih Bayar Denda Demi Salat Jumat
Karyawan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana, Peter Evril Sitorus mengaku banyak temannya yang gajinya dipotong karena izin untuk menunaikan salat Jumat.
Peter mengatakan, ia mulai bekerja di UD Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, sekitar akhir Desember 2024.
"(Mulai jadi karyawan) akhir Desember 2024, keluarnya (setelah bekerja) 2 sampai 3 minggu," kata Peter ketika di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/4/2025).
Ketika itu, Peter mengetahui bahwa beberapa temannya yang beragama Islam mengalami pemotongan gaji karena shalat Jumat.