TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kasus pidana Brigadir Ade Kurniawan (AK) terus bergulir di Polda Jawa Tengah.
Polisi yang berdinas di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu terjerat kasus pidana akibat membunuh anak kandungnya berinisial AN, bayi laki-laki berusia 2 bulan pada Minggu, 2 Maret 2025.
Informasi terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menambah pasal berlapis bagi Brigadir AK.
Baca juga: Bayi Laki-Laki Ditemukan di Hutan Jati Blora, Polisi: Belum Ada yang Adopsi
Penambahan pasal ini dapat menjerat Brigadir AK dengan hukuman maksimal penjara 20 tahun.
Pengacara keluarga korban, M Amal Lutfiansyah mengatakan, penambahan pasal yang menjerat Brigadir AK diketahuinya dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Pasal yang ditambahkan yakni pasal 80 ayat 3 dan 4 UU perlindungan anak. Dari penambahan pasal ini, lanjut dia, ancaman hukuman tahun bisa maksimal menjadi 20 tahun.
"Ya kami cukup lega ada pasal pemberatan ini," paparnya kepada Tribun, Selasa (22/4/2025).
Lutfiansyah menyebut, pasal yang disangkakan sebelumnya hanya pasal penganiayaan dan pembunuhan.
Selepas itu, ada pasal tambahan yaitu pasal 80 ayat 3 dan 4 yang mana menjadi pasal lex specialis (hukum khusus). Penerapan pasal tambahan ini belakangan oleh dilakukan penyidik selepas melalukan penyelidikan.
"Pasal tersebut ditambahkan karena pembunuhan dilakukan oleh orangtua kandung," ujarnya.
Meski merasa puas karena adanya penambahan pasal, Lutfiansyah mendesak Polda Jateng agar segera menyelesaikan pemberkasan kasus ini ke Kejaksaan supaya kasusnya dapat lekas disidangkan.
"Kami mendesak Polda Jateng untuk segera lengkapi berkas agar kasus ini tidak berlarut-larut dan supaya ada kepastian hukum bagi keluarga korban," jelasnya.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio membenarkan ada penambahan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Perlindungan Anak.
Pihaknya kini sudah melengkapi berkas kasus Brigadir AK di Kejaksaan.
"Berkas belum P21 (belum lengkap), sedang dilakukan penelitian oleh kejaksaan," terangnya kepada Tribun.
Jadwal Sidang Banding Kode Etik
Di sisi lain, Brigadir AK mengajukan banding terhadap hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilakukan pada Kamis, 10 April 2025.
Baca juga: Kondisi Bayi Yang Dibuang di Hutan Jati Blora Dipindah ke Salatiga, Kini Dirawat Dinas Sosial Jateng
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan, sidang banding masih menunggu hasil surat keputusan (skep) dari Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo.
"Memori banding Brigadir AK sudah diserahkan ke sekretariat Propam lalu diajukan ke Kapolda. Pak Kapolda diberi waktu 30 hari untuk menandatangani skep tersebut," katanya.
Selepas Kapolda menandatangani skep, lanjut Artanto, sidang banding baru bisa dijadwalkan.
"Jadi menunggu dulu skep dari Kapolda, sejauh ini belum ada penjadwalan sidang untuk Brigadir AK," bebernya. (Iwn)