Aturan Tilang Terbaru Kendaraan per 24 April 2025: Ini Cara Bayar Denda Melalui BRImo

Penulis: Ardianti WS
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Aturan Tilang Terbaru Kendaraan per 24 April 2025: Ini Cara Bayar Denda Melalui BRImo

TRIBUNJATENG.COM- Pada tahun 2025, jika Anda melanggar aturan lalu lintas, maka pembayaran denda melalui bank BRI.

Pembayaran denda bisa lewat ATM BRI, Teller Bank BRI dan Melalui Mobile Banking BRI.

surat tilang elektronik (ETLE) akan dikirimkan melalui WhatsApp.

Surat tersebut akan mencantumkan informasi mengenai pelanggaran, sanksi yang dikenakan, serta cara pembayaran denda.

Inovasi pada sistem tilang ETLE ini memberikan kemudahan bagi pengendara untuk memeriksa pelanggaran dan dendanya secara langsung.

Dengan fitur baru ini, pengendara akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi WhatsApp.

Sebelumnya, pemberitahuan tilang dikirimkan dalam bentuk surat ke alamat yang tercantum pada identitas pemilik kendaraan.

Pembayaran bisa melalui teller bank BRI, melalui Mobile Banking BRI, atau ATM Bank BRI.

Untuk pengendara yang ingin mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik dapat masuk ke laman resmi https://etle-pmj.id/ atau klik di sini

Berikut cara bayar denda tilang terbaru, berikut langkah-langkahnya:

- Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
- Klik "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan "No Data Available".
- Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan detail waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Panduan pembayaran denda tilang elektronik

Pelanggar yang terkena tilang elektronik dapat membayar denda melalui beberapa metode berikut ini:

Halaman
12

Berita Terkini