Berita Semarang

Sambut Baik Dana Operasional Rp 25 Juta, Ketua RT di Semarang Tunggu Perwal dan Juklak Juknis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DANA RT - Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti akan segera merealisasikan dana operasional Rp 25 juta per RT setiap tahun.

Agustina mengatakan, ada syarat administratif yang harus dipenuhi untuk pencairan dana operasional tersebut. 

Semua ketua RT di Semarang akan dilakukan pembaharuan surat keputuhan (SK). Pembaharuan SK ini untuk mengantisipasi adanya ketua RT yang sudah tidak aktif. 

"Khawatirnya ada yang sudah meninggal, ada yang masa bhaktinya habis, harus diperbarui, dan lain sebagainya," paparnya, Senin (21/4/2025). 

Agustina melanjutkan, pencairan dana operasional RT akan dilakukan secara nontunai agar terhindar dari risiko bocor, uang rusak, maupun lainnya. Pemerintah Kota Semarang akan bekerjasama dengan Bank Jateng untuk penyaluran dana operasional ini. 

Baca juga: Siap-siap, Dana Operasional Rp25 Juta Tiap RT di Semarang Dicairkan Melalui Bank Jateng

Dana akan digelontor langsung sebesar Rp 25 juta. Maka, setiap RT perlu membuka rekening. 

Dia menyebut, ada sekira 10.600 RT di Kota Semarang. 

Dia memastikan, anggaran Kota Semarang mencukupi untuk merealisasikan programnya. (*)



Berita Terkini