Dia mengatakan sebenarnya Ali masih masuk dalam warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, bukan warga Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
"Ali memiliki dua rumah yang satu di Bandungrejo dan Pelemkerep, beliau tidak mengurus surat pindah yang berada di Pelemkerep. Jadi saya tidak pernah kenal beliau dan tidak ketemu beliau," tuturnya.
Saat diamankan Ali pun masih mengenakan pakai sarung dan pakaian koko dengan menggunakan peci.
Namun Ali sempat dibawa ke rumah yang ada di Desa Bandungharjo, Kecamatan Kalinyamatan, untuk berganti pakaian.
"Saat diamankan ya masih pakai sarung dan peci, tapi dibawa ke rumah Bandungharjo dan kesini lagi sudah berganti baju dan mengenakan celana panjang," ujarnya
Saat pemeriksaan kata Petinggi, ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti hp,laptop dokumen dan satu unit mobil Pajero.
Sementara itu untuk barang bukti uang senilai 5,5 miliar dalam bentuk dolar AS ditemukan di lokasi berbeda yakni di rumah saudaranya yang berada di desa tunggul pandean kecamatan nalumsari.
"Dari penggeledahan itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit handphone, sebuah laptop, sejumlah dokumen, dan satu unit mobil," ungkapnya.
Namun, menurut informasi dari Kepala Desa, rumah tersebut masih dihuni oleh istri dan dua anaknya.
Ali Muhtarom pun juga dikenal cukup kerap menyumbangkan kegiatan di RT.
"Kalau datang langsung tidak tapi selalu menyumbang kegiatan RT, atau RW, seperti kajatan," tuturnya.
Sebagai informasi tambahan, seperti diberitakan Tribunjateng sebelumnya, Kejaksaan Agung menemukan uang Rp 5,5 miliar yang disimpan dalam sebuah koper.
Hal itu merupakan hasil penggeledahan di rumah tersangka Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.
Diketahui penggeledahan itu dilakukan Kejaksaan Agung pada Minggu (13/4/2025) lalu.