Sementara, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti membantah ada perbedaan perlakuan isu yang ditampung dalam RUU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Semua persoalan itu penting tidak ada yang dibeda-bedakan. Meskipun ada kategori-kategori yang menjadi substansi," katanya kepada Tribun.
Dia mengaku, rapat dengan pendapat di Provinsi Jawa Tengah ini ada beberapa poin masukan di antaranya dana bantuan untuk perlindungan saksi, perlindungan terhadap keluarga saksi, pemerataan kantor LPSK di setiap provinsi agar saksi dan korban bisa melaporkan dengan mudah.
Selain itu, pihaknya menerima usulan terkait mekanisme sumber dana bagi perlindungan korban dan saksi yang elastis yakni dana bisa diperoleh tidak hanya dari APBN melainkan pula bisa dari Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kemudian dana abadi dari pemerintah atau dana dari masyarakat.
"Kami nanti tinggal merumuskan yang terbaik. Tentunya kami akan menyesuaikan dengan Kementerian Keuangan terkait hal tersebut," ucapnya.
Rancangan UU tersebut ditargetkan paling lambat selesai tiga bulan mendatang.
"Kami berharap regulasi yang terbaru ini bisa mengusulkan dengan kondisi terkini agar perlindungan saksi ini menjadi suatu kekuatan fundamental yang memang bermanfaat bagi saksi dan korban," ungkap Rinto.
Berdasarkan Laporan Tahunan LPSK tahun 2024 , Jawa Tengah merupakan wilayah pada urutan tertinggi ke-2 dengan jumlah terlindung LPSK, yakni sebanyak 926 terlindung, dari total 6.272 terlindung.
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan, selama ini terdapat sejumlah tantangan dihadapi LPSK dalam menjalankan perlindungan antara lain menghadapi kesulitan ketika menghadapi kasus-kasus yang terdapat unsur ancaman membahayakan jiwa pada saksi dan korban, namun kasus tersebut tidak termasuk dalam jenis tindak pidana prioritas LPSK.
Dalam perubahan kedua ini diharapkan dapat memperluas kewenangan LPSK dalam memberikan penetapan Saksi Pelaku , memberikan rekomendasi kepada instansi terkait dalam pemenuhan hak kepada Saksi dan Korban.
Kemudian mengelola Dana Bantuan Korban untuk korban TPKS, memfasilitasi Victim Impact Statement bagi korban tindak pidana, mengelola rumah tahanan khusus Justice Collaborator dan lain sebagainya.
"Perubahan kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban ini tentu diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas perlindungan bagi saksi dan korban serta penguatan LPSK dalam memberikan layanan perlindungan secara memadai," ujar Achmadi. (Iwn)
Baca juga: Detik-detik Ribuan PPPK Kota Semarang Ikuti Prosesi Pelantikan di Tengah Guyuran Hujan