"Karena ini adalah permintaan dari penggugat, jadi kami harus melaksanakan untuk mengecek benar atau tidak," ujar Pranata Subhan.
Tanggapan Pengacara Penggugat
Meskipun data yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, pengacara penggugat menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan jawaban terhadap hasil sidang pemeriksaan lokasi yang tidak sinkron dengan surat gugatan.
Ia berjanji akan mengklarifikasi perbedaan tersebut dalam persidangan selanjutnya.
"Untuk hasil sementara kami nanti akan memberikan satu jawaban di sidang berikutnya, karena di dalam pemeriksaan itu memang ada beberapa yang tidak sinkron," kata Budi Rahmadi, pengacara penggugat.
Menurutnya tidak sinkron tersebut terjadi karena adanya perubahan kondisi alam di lapangan dan alih nama kepemilikan tanah.
"Dari perkembangan alam yang sedemikian rupa, adanya pergantian-pergantian, alih nama dan kepemilikan tentunya," imbuhnya.
Dalam persidangan ini, pihak penggugat meminta agar pihak tergugat memberikan empat sertifikat dan empat bidang tanah yang disengketakan.
Jika tergugat enggan memberikan, penggugat meminta denda Rp7 juta per hari dan uang ganti rugi senilai Rp2,160 miliar. (*)