TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi masih melakukan penahanan terhadap 14 mahasiswa peserta aksi Hari Buruh atau May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang.
Para mahasiswa tersebut telah ditahan lebih dari 18 jam.
"Iya, kami masih melakukan pendampingan, sampai siang ini mereka tak kunjung dibebaskan," jelas Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, M Fajar Andika kepada Tribun, Jumat (2/5/2025).
Polisi sebelumnya melakukan penangkapan sebanyak 18 mahasiswa dalam aksi demonstrasi May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (1/5/2025) sore.
Baca juga: 14 Mahasiswa Semarang Masih Ditahan, Kombes Pol Artanto Sebut Terlibat Aksi Anarkis
Selepas itu, ada empat mahasiswa dilepaskan pada Kamis malam. Sementara 14 mahasiswa lainnya terus ditahan dengan melanjutkan pemeriksaan.
Menurut Andika, belasan mahasiswa ini telah diperiksa secara maraton dari penangkapan hingga Jumat (2/5/2025) pukul 04.00 dini hari.
Selepas itu, pemeriksaan dilakukan pada pukul 08.00.
"Jika sampai 1x24 statusnya masih belum jelas dan tidak ada cukup bukti, maka demi hukum kawan-kawan mahasiswa yang ditangkap ini harus dibebaskan," katanya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Ahmad Syamsuddin Arief mengatakan, tim hukum dari para mahasiswa sempat tidak boleh mendampingi saat proses pemeriksaan.
Pihaknya baru bisa melakukan pendampingan pada dini hari tadi.
"Kami terus melobi polisi untuk bisa mendampingi korban. Kami bisa melakukan pendampingan pada pukul 01.10," katanya.
Arief melanjutkan, polisi beralasan lamanya memberikan proses pendampingan karena melakukan koordinasi dengan pimpinan.
Para mahasiswa yang ditangkap kondisi kini telah diperiksa secara terpisah.
"Meraka sudah dimintai keterangan atau BAP," tuturnya.
Arief menyayangkan adanya penangkapan tersebut. Sebab, penangkapan itu tidak sesuai dengan prosedur.