Proses penyelidikan dilakukan oleh dua lembaga tersebut pada September 2022 dan Februari 2023 silam.
"Gugatan ini juga diharapkan ada gerakan memberantas tambang ilegal agar ditindak secara hukum," paparnya.
Tak hanya menggugat Kapolda Jateng dan Dishub Jateng, Bosiman juga bakal menggugat Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).
"Iya dari Semarang kami akan ke Jakarta untuk gugat Kementerian KLHK karena membiarkan Taman Nasional dijarah orang. Padahal di Taman Nasional pohon tumbang saja tidak boleh dijarah apalagi ini aktivitas pertambangan," bebernya. (iwn)