Solichul menegaskan jika pihak penerbit ijazah sudah menyatakan asli maka tudingan itu dianggap selesai.
"Kalau yang sejauh yang saya tahu, kalau yang berhak menyatakan bahwa ini adalah asli dan tidak mengatakan itu asli, ya sudah selesai."
"Dia (penerbit) yang punya, yang mengeluarkan, yang artinya kan bahasanya kan ya itu kan ciptaan dia. Ibaratnya kan ijazah itu kan ciptaan dari kampus. Kalau penciptanya sudah bilang Oh iya ini asli kan selesai,"
Dalam kasus tudingan ijazah palsu ini, Solichul berpendapat jika sebenarnya yang bisa membuat laporan ada dua pihak.
Yaitu dari pihak yang mengeluarkan ijazah serta pengguna atau pihak pemberi kerja.
"Itu yang boleh laporan kan cuma dua. Apalagi kalau misalkan ijazah. Misalkan ijazah, kalau misalkan ada dugaan sebuah ijazah itu palsu, itu yang bisa laporan itu kan dua. Pertama itu perguruan tinggi yang mengeluarkan. Kedua adalah pengguna. Kalau misalkan ijazah itu digunakan oleh seseorang untuk melamar kerja dan diterima kerja, maka nanti yang menjadi pengguna adalah pemberi kerja,"
Selain uji Digital Forensik ada juga Uji Forensik biasa.
"Jadi kalau digital forensik itu seperti tadi datanya berupa data digital.
Kalau datanya bukan data digital, ya nanti ada uji forensik, tapi bukan menggunakan software,"
Untuk uji forensik, kertas ijazah akan dicek menggunakan obat untuk mengecek umur kertas.
Kemudian dicek juga tintanya.
"Setahu saya itu nanti kan ada obat yang dipergunakan untuk ngecek kertas ini dibuat tahun berapa. Kemudian apa itu, ketikanya itu dibuat tahun berapa itu uji forensik, dari tintanya, dari bahan kertasnya kelihatan ketahuan. Makanya kan ada zat-zat kimia yang dipergunakan untuk ngecek umur dari kertasnya," tutup Solichul.
(*)