TRIBUNJATENG.COM, KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal resmi menutup depo sampah Kaliwungu secara permanen mulai Mei 2025.
Depo yang terletak di samping jalan utama Kaliwungu ini sebelumnya sudah dalam kondisi overload dan menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu kenyamanan warga maupun pengguna jalan.
Penutupan ini menjadi bagian dari langkah Pemkab Kendal untuk menjadikan Kaliwungu sebagai kota yang bersih, asri, dan nyaman.
Kepala Dinas Perhubungan Kendal, Aris Irwanto, mengatakan bahwa keputusan penutupan depo sampah merupakan komitmen pemerintah untuk menata wajah kota Kaliwungu.
“Kami ingin menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Penutupan depo ini adalah langkah awal,” ujar Aris.
Depo yang berada di lahan milik PT KAI DAOPS 4 Semarang ini juga telah mendapat permintaan resmi untuk dikosongkan melalui surat tertanggal 16 April 2025.
Dilarang Buang Sampah, CCTV Dipasang
Untuk menghindari pembuangan sampah ilegal di bekas lokasi depo, pemerintah telah memasang kamera CCTV. Warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi tegas sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Sanksi tersebut berupa:
Denda maksimal Rp 50 juta, atau
Kurungan penjara hingga 6 bulan
“Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan menegakkan aturan,” tegas Aris.
Sampah Dialihkan ke TPA Darupono
Setelah depo ditutup, pembuangan sampah warga akan langsung dialihkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono yang berada di Kaliwungu Selatan.
Warga diminta bekerja sama melalui koordinator atau pengelola lingkungan setempat agar proses pengelolaan sampah tetap berjalan tertib.