Warga Kaliwungu menyambut baik langkah ini. Salah satunya Syarif, yang mengaku lega karena kini bau menyengat dari depo sampah tidak lagi dirasakan.
“Kalau lewat situ dulu baunya menusuk. Sekarang sudah tidak lagi karena sudah ditutup,” ungkapnya.
Warga juga mendukung inisiatif Pemkab untuk mendorong program pemilahan sampah dari rumah tangga agar jumlah produksi sampah bisa dikendalikan sejak awal.
Surat Edaran Bupati Kendal Nomor 600.4.15.2/879/2025 telah menegaskan larangan penggunaan depo dan memperkuat dasar hukum penindakan. Pemerintah berharap, penutupan ini menjadi langkah tegas awal dalam upaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
“Kami tidak hanya menutup, tapi juga melakukan edukasi dan pengawasan,” tutup Aris.
Dengan penutupan ini, Kendal menegaskan komitmennya untuk menata kota yang bersih dari sampah dan bebas dari pencemaran bau. Masyarakat diminta ikut serta menjaga ketertiban dan disiplin dalam membuang sampah demi kebaikan bersama. (*)
Baca juga: 3 Balita Tewas Terbakar, Ibunya Pergi Bareng Pacar Cari Makan: Korban Peluk Erat Adik Dalam Lemari
Baca juga: 7 Cara Hidup Hemat dengan Gaji UMR, Anti Bokek Akhir Bulan
Baca juga: Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Banyumas Dikebut, Ditarget Rampung Akhir Mei 2025