Berita Artis

Pasrah, Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencemaran Nama Baik Bos Skicare MS Glow

Penulis: non
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ISA ZEGA DIVONIS 3,5 TAHUN PENJARA - Pasrah, Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencemaran Nama Baik Bos Skicare MS Glow

Pasrah, Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencemaran Nama Baik Bos Skicare MS Glow

TRIBUNJATENG.COM - Selebgram transgender Isa Zega dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) akibat pencemaran nama baik.

Selain itu Majelis hakim juga mengharuskan Isa Zega membayar denda sebesar Rp 10 juta atas kepada pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari.

Transgender bernama asli Adrena Isa Zega itu terbukti melanggar hukum dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,

yakni Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B ayat 2 huruf a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,

sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp 10 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto, membacakan dakwaan dalam sidang putusan Isa Zega, Kamis (8/5/2025) di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari.

Isa Zega diduga mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari dan MS Glow di media sosial.

Kejadian itu bermula ketika Shandy Purnamasari dihubungi dr. Oky Pratama pada 14 September 2024.

dr. Oky menyampaikan bahwa Isa Zega meminta nomor teleponnya.

Mulanya, Shandy sempat menolak karena pihaknya tidak mengenal Isa Zega.

Beberapa waktu kemudian, pada 17–18 September 2024, Isa Zega diduga mengunggah konten di media sosial yang bernada menyudutkan produk milik Shandy, MS Glow.

Setelah itu, Isa kembali meminta nomor telepon Shandy melalui Dokter Oki.

Halaman
12

Berita Terkini