TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Teka-teki di balik mayat bayi dikirimkan melalui ojek online di Medan, Sumatera Utara.
Polisi telah menangkap terduga tersangka berinisial NH (21) dan R (25).
Dan fakta baru yang tak kalah mengejutkan adalah mereka ternyata kakak beradik. Diduga jika bayi tersebut hasil hubungan inses keduanya.
Meski demikian polisi masih akan melakukan tes DNA untuk mengetahui kepastiannya.
“Benar, ada dua pelaku sudah ditangkap. Keduanya abang adik,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Isi Surat dalam Paket Berisi Mayat Bayi, Sopir Ojol dan Warga Syok
Bayu menyebut, keduanya ditangkap di kawasan Medan Belawan pada Jumat pagi.
“Diduga bayi itu dilahirkan oleh NH. Nah, dugaan kuatnya bayi itu dari hasil hubungan terlarang antara NH dan R,” sebut Bayu.
Untuk memastikan hubungan darah antara pelaku dan bayi, polisi masih menunggu hasil tes DNA.
NH (21) terlihat tertunduk menahan malu saat dihadirkan sebagai tersangka di pemakaman umum Jalan Kapten Muchtar Basri, Kota Medan, pada Jumat (9/5/2025).
Dengan tangan diborgol, NH datang bersama abangnya, R (25), yang terlibat dalam pengiriman mayat bayi melalui layanan pengiriman ojek online.
Kronologi Kejadian
Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa NH melahirkan bayi tersebut pada 3 Mei 2025.
Sebagai seorang Pekerja Seks Komersial (PSK), NH melahirkan di kediamannya di daerah Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
"Dia melahirkan dan merawat bayi itu sendiri," ungkap Gidion.
Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut lahir secara prematur dan mengalami kekurangan gizi.
NH kemudian membawa bayi itu ke RSU Delima di Jalan KL Yos Sudarso.
Namun, dokter menyarankan agar bayi tersebut dirujuk ke RSUD Pirngadi.
"Tetapi, NH memilih membawa bayi itu kembali ke kediamannya karena keterbatasan ekonomi," jelas Gidion.
Pada Rabu (7/5/2025) malam, bayi tersebut meninggal dunia.
Kejadian tragis berlanjut pada Kamis (8/5/2025) dini hari ketika NH dan R membawa mayat bayi itu ke salah satu hotel di Kecamatan Medan Barat.
Keesokan harinya, NH dan R keluar dari hotel dengan membawa satu kardus berisi mayat bayi yang ditutupi sajadah dan kain.
R kemudian memesan layanan ojek online untuk mengirimkan kardus berisi mayat bayi tersebut ke permakaman di Jalan Kapten Muchtar Basri.
"Peran R ini sebagai pemesan dengan nama di akun Rudi, sedangkan NH sebagai penerima dengan nama Putri," ucap Gidion.
NH mengaku belum mengetahui siapa ayah biologis dari anak yang dilahirkannya.
Namun, NH menyebut memiliki hubungan asmara dengan seorang pria berinisial R.
Polisi pun berencana melakukan tes DNA untuk memastikan apakah bayi itu adalah hasil hubungan antara NH dan R.
Sebelumnya, Driver ojek online yang menerima paket tersebut, Yusuf Ansari, mendapatkan orderan gosend sekitar pukul 08.00 WIB dari seseorang bernama Rudi.
Yusuf bertemu Rudi yang sedang bersama seorang wanita di depan Indomaret, Jalan KL Yos Sudarso.
"Yusuf menerima barang yang mau diantar ke penerima bernama Putri. Paket ini berupa satu kotak kardus," kata Agam Zubir, Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams), kepada Kompas.com.
Setelah menerima paket, Yusuf beranjak menuju Jalan Kapten Muchtar Basri, Kecamatan Medan Timur.
Setibanya di lokasi, Yusuf mencoba menghubungi nomor Putri.
"Si customer ini sempat meminta agar paket itu diberikan ke marbot masjid, tetapi Yusuf menolak karena tidak ada orang di lokasi," sebut Agam.
Tak lama kemudian, Yusuf tidak dapat menghubungi Putri lagi.
Dia pun bertanya kepada warga sekitar apakah mengenal customer tersebut.
"Karena tak ada yang kenal, inisiatif lah dia membuka paket itu bersama warga sekitar. Terus terkejut lah, rupanya ada mayat bayi," ucap Agam.
"Di dalam kardus itu ada beberapa helai kain dan di bawahnya ada mayat bayi," tambahnya.
Kasus ini mengundang perhatian publik dan menyisakan banyak pertanyaan mengenai kondisi sosial yang melatarbelakangi tindakan tragis ini.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.