Berita Jawa Tengah

"Tak Perlu Menunggu Pemutihan" Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Sebut Pajak Daerah Tembus Rp3,77 Triliun

Penulis: budi susanto
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REALISASI PAJAK - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan keterangan terkait realisasi pajak daerah seusai memimpin rapat Pengendalian Operasi Kegiatan (POK) APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025, Rabu (14/5/2025). Disebutkannya, pajak daerah saat ini tembus Rp3,77 triliun.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Realisasi pendapatan pajak daerah di Jawa Tengah hingga 30 April 2025 mencapai Rp3,77 triliun. 

Capaian ini melampaui target yang ditetapkan, dengan persentase realisasi mencapai 29,81 persen dari target tahunan 27,79 persen.

Berdasarkan data Bapenda, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai Rp1,248 triliun. 

Baca juga: Pemprov Jateng Bentuk Satgas Sampah, Gubernur Ahmad Luthfi Targetkan Akselerasi Berkelanjutan

Baca juga: UMP dan IMM Jateng Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Penyintas Bencana Tanah Bergerak di Brebes

Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menyumbang Rp456,65 miliar, Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Rp874,209 miliar, dan Pajak Rokok Rp1,18 triliun.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengapresiasi capaian tersebut.

Namun pihaknya tetap menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. 

Dia menegaskan agar budaya menunda pembayaran pajak, apalagi dengan alasan menunggu program pemutihan, tidak terus dilanggengkan.

“Yang ingin memanfaatkan program pemutihan, kami imbau untuk segera, karena batas waktunya hanya sampai 30 Juni 2025."

"Ini menjadi tanggung jawab masyarakat sebagai Wajib Pajak,” tegas Ahmad Luthfi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Operasi Kegiatan (POK) APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: Pemkab Blora Teken Pinjaman Rp 215 Miliar dengan Bank Jateng, Dorong Pembangunan Infrastruktur

Baca juga: Sektor Pariwisata Jadi Daya Ungkit Pertumbuhan Ekonomi Jateng

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemprov Jateng meliputi pembebasan nilai pokok pajak beserta dendanya. 

Program ini berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025.

Ahmad Luthfi menyatakan bahwa pada 2026, Pemprov Jateng tidak akan lagi mengandalkan program pemutihan sebagai solusi. 

“Tahun depan masyarakat harus taat membayar pajak."

"Pemutihan seharusnya hanya berlaku bagi kendaraan yang sudah mati (tidak aktif)."

"Pajak adalah kewajiban yang harus ditunaikan,” tegasnya.

Halaman
12

Berita Terkini