Berita Semarang

Diburu 11 Hari, 2 Mahasiswa Undip jadi Tersangka Sekap Intel Polda, Pakar Hukum: Bisa Lapor Balik

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MAHASISWA SEKAP INTEL - Polrestabes Semarang merilis dua tersangka kasus penyekapan anggota intelijen Polda Jateng saat demo May Day Semarang dua pekan lalu di Mapolrestabes Semarang, Jumat (16/5/2025).

Bahkan ketika yang bersangkutan juga menjadi tersangka dalam kasus pidana lain.

Dasar hukum paling relevan adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan apabila pelaku adalah pejabat publik, dapat dipertimbangkan Pasal 424 dan Pasal 427 KUHAP terkait penyalahgunaan wewenang.

Pelaporan bisa langsung ke unit Propam Polri atau ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Pelaporan tentu perlu melengkapi berbagai bukti dan saksi. 

Dalam praktiknya, kendala sering muncul pada tingkat bukti permulaan (Pasal 143 KUHAP) dan intimidasi lapangan. 

Lepas dari itu,  tidak ada ketentuan yang melarang tersangka pidana untuk sekaligus menjadi pelapor kekerasan yang dialaminya.

"Oleh karena itu, tersangka yang memegang rekam medis luka, saksi independen, atau bukti video amatir sangat dianjurkan untuk melaporkan balik dan menguji tindakan aparat melalui mekanisme peradilan pidana dan/atau praperadilan," jelasnya.

Peluang Penangguhan Penahanan

Theo melanjutkan, para mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka juga bisa mengajukan penangguhan penahahan.

KUHAP memberikan kesempatan bagi tersangka atau pihak keluarga untuk mengajukan penangguhan penahanan berdasarkan Pasal 31 sampai dengan 34 KUHAPidana.

Namun, tentunya memperhatikan beberapa syarat-syarat, seperti belum pernah dijatuhi hukuman berat, kondisi kesehatan tertentu, atau tidak dipandang berisiko melarikan diri, merusak barang bukti, atau memengaruhi saksi.

Prosedurnya dimulai dengan pengajuan permohonan kepada penyidik yang berwenang, yang kemudian akan mempertimbangkan faktor-faktor risiko tersebut.

"Jika penyidik menyetujui, permohonan akan diteruskan ke penuntut umum untuk penerbitan surat penangguhan penahanan," paparnya.

Dalam praktiknya, lanjut dia,  institusi kampus seperti UNDIP dapat membantu mahasiswanya yang tertangkap atau keluarganya menyiapkan dokumen dan argumen pendukung seperti jaminan akademik, surat keterangan sehat, dan surat rekomendasi pembinaan.

Apabila penyidik menolak permohonan tanpa alasan yang jelas atau dirasa mengabaikan hak tersangka, upaya hukum dapat dilakukan melalui mekanisme praperadilan untuk menguji legalitas penahanan dan kelengkapan prosedur penangguhan.

"Jalur praperadilan tetap menjadi jalan hukum alternatif jika permohonan langsung diabaikan," terangnya.

Tepatkah Penerapan Pasal 333 dan 170 KUHP?

Theo menjelaskan, Pasal 333 KUHP secara tegas mengkriminalisasi perbuatan merampas kebebasan orang lain secara sengaja dan melawan hukum, sedangkan Pasal 170 KUHP mengatur larangan melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

Halaman
1234

Berita Terkini