Dengan adanya kesepakatan tersebut, pihak penggugat berharap Atalarik memenuhi janjinya untuk melunasi seluruh nilai kompensasi yang telah disepakati.
“Kalau sudah dibuat secara notariil, maka bisa langsung dibawa ke pengadilan jika ada wanprestasi. Tidak perlu lagi melalui polisi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sengketa lahan ini telah berlangsung sejak tahun 2015. Atalarik mengklaim telah membeli tanah seluas 7.000 meter persegi tersebut secara sah pada tahun 2000.
Namun, Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan bahwa pembelian tersebut tidak sah, sehingga pada Kamis (15/5/2025) lalu, eksekusi terhadap rumah Atalarik sempat dilakukan oleh pengadilan.
(*)