Berita Viral

Rekaman CCTV Driver Ojek Online Bakar Mobil Pick up di Blitar Gegara Dendam

Penulis: Andra Prabasari
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAKAR MOBIL - Sebuah kendaraan pikap dengan nomor polisi AG 8708 RL milik Andyk Widodo, warga Kecamatan Sananwetan, menjadi sasaran aksi pembakaran oleh seorang pria tak dikenal.

Rekaman CCTV Driver Ojek Online Bakar Mobil Pick up di Blitar Gegara Dendam

TRIBUNJATENG.COM - Sebuah kendaraan pikap dengan nomor polisi AG 8708 RL milik Andyk Widodo, warga Kecamatan Sananwetan, menjadi sasaran aksi pembakaran oleh seorang pria tak dikenal.

Insiden ini terjadi di kawasan Jalan Majapahit, Kota Blitar pada Sabtu pagi (17/5/2025).

Dalam video yang beredar di media sosial, peristiwa ini terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian dan memperlihatkan bahwa pelaku tampaknya merupakan pengemudi ojek online.

Tampak jelas pria tersebut memakai jaket bertuliskan Gojek yang dikenakannya serta helm yang menutupi wajahnya.

Menurut informasi yang dihimpun, sang pemilik mobil, Andyk Widodo, saat insiden pembakaran itu terjadi, dirinya sedang tidak berada di lokasi. 

Ia menjelaskan bahwa kendaraan pikap tersebut diparkir di halaman tempat usahanya yang beralamat di Jalan Majapahit, sedangkan ia sendiri tengah beristirahat di rumahnya yang berada di kawasan Perumahan GKR, Sananwetan. 

“Tempat usaha ini tidak digunakan sebagai tempat tinggal. Setelah tutup pada malam hari, lokasi ini dalam keadaan kosong dan mobil diparkir di halaman,” ujar Andyk, Sabtu (18/5/2025).

Andyk mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui mobil miliknya terbakar sekitar pukul 05.30 WIB. 

Setelah mendapat informasi, ia segera memeriksa rekaman CCTV dan mendapati momen ketika pelaku datang mengendarai sepeda motor seorang diri. 

Dalam rekaman tersebut terlihat jelas pelaku menghentikan motornya, membuka jok, lalu mengambil sebuah botol air mineral yang diduga berisi bahan bakar jenis bensin.

Tanpa ragu, pelaku mendekati mobil pikap milik Andyk, lalu menyiramkan cairan dari botol ke bagian dalam kendaraan. 

Kemudian, pelaku menyalakan api yang disulut dengan bantuan sepotong kain, dan melemparkannya ke dalam mobil, menyebabkan kobaran api muncul secara cepat. 

“Kalau melihat dari rekaman CCTV, pelaku tampaknya sudah merencanakan aksinya. Ia membawa botol dan kain untuk menyalakan api. Akibat kejadian ini, bagian depan mobil saya rusak parah, termasuk kaca depan yang pecah,” tutur Andyk.

Menanggapi kejadian tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Sananwetan Polres Blitar Kota bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku yang diidentifikasi sebagai Dani Saputro (33), warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. 

Menurut keterangan dari Kapolsek Sananwetan, Kompol Subondo, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa motif pembakaran dipicu oleh rasa dendam pelaku terhadap pemilik mobil.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembakaran adalah karena dendam lama. Ia mengaku pernah diserempet oleh mobil pikap tersebut, sehingga timbul niat untuk membalas,” jelas Kompol Subondo.

Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak berwajib dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Sementara itu, asosiasi pengemudi ojek online yang tergabung dalam Garda Indonesia akan melakukan demo besar-besaran secara serentak.

Demo besar dan serentak itu akan berlangsung pada 20 Mei 2025.

Drivel ojol atau ojek online akan memarikan aplikasi di hari tersebut.

Aksi demo ojol itu akan berlangsung mulai pukul 13.00 hingga selesai akan dipusatkan di Istana Merdeka, Kementerian Perhubungan dan Gedung DPR RI.

Diperkirakan akan ada 500 ribu ojol turun ke jalan.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aplikator yang diduga melanggar regulasi.

Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan selama ini aplikotor ojek online sudah melanggar aturan dan merugikan driver ojol.

Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono berharap pemerintah dapat merespons kekecewaan para pengemudi online roda dua dan roda empat yang merasa kurang mendapat perhatian terhadap dugaan pelanggaran regulasi oleh sejumlah aplikator.

Regulasi dimaksud yakni Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022, terkait batasan maksimal potongan aplikasi sebesar 20 persen, namun selama ini aplikator diduga melakukan potongan aplikasi sampai 30 hingga 40 persen.

Ia mengatakan aksi demo 500 ribu ojol ini berpotensi melumpuhkan sebagian Jakarta akibat kemacetan panjang di sejumlah ruas jalan.

"Garda Indonesia sebagai asosiasi pengemudi ojol menyatakan meminta maaf kepada warga masyarakat Jakarta dan aglomerasi Jabodetabek karena pada hari Selasa 20 Mei 2025, Kota Jakarta akan diserbu pengemudi ojek online gabungan roda 2 dan roda 4 dalam rangka aksi unjuk rasa akbar dan reuni aspirasi aksi akbar 205," katanya.

Selain di Jakarta, aden Igun Wicaksono menyebut ada 8 provinsi yang ikut demo serentak yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Cirebon, hingga Palembang, Lampung, dan wilayah Banten Raya.

Raden juga menyampaikan permohonan maaf jika masyarakat terjebak macet dan kegiatan terganggu, serta mengimbau pengguna jalan menyesuaikan waktu melintas agar terhindar dari kepadatan lalu lintas.

"Mohon masyarakat pengguna jalan sekitar lokasi-lokasi aksi akbar 205 untuk menyesuaikan jam melintasnya agar tidak terjebak kemacetan," tuturnya.

Sekitar 500.000 pengemudi akan terlibat, baik melalui aksi turun langsung maupun mematikan aplikasi, dengan fokus utama di Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Balikpapan, Makassar, Manado, dan Ambon.

Ia menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap aplikator yang dinilai melanggar regulasi, karena sejak 2022 para pengemudi online telah bersabar namun belum mendapat perhatian yang memadai.

Selain unjuk rasa, Garda bersama komunitas pengemudi juga akan menggelar aksi mematikan aplikasi atau offbid massal, sebagai bentuk penyampaian aspirasi terhadap kebijakan yang dirasa belum berpihak.

Aksi offbid pada 20 Mei 2025 diperkirakan berdampak pada layanan aplikasi, sehingga masyarakat diimbau memahami langkah ini sebagai upaya mendorong perbaikan aplikator.

 

Berita Terkini