Berita Jepara

BREAKING NEWS: 3 WNA yang Diduga Lakukan Pencurian di Jepara Diserahkan ke Imigrasi mau Dideportasi 

Penulis: Tito Isna Utama
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WNA DIDUGA MENCURI - Polres Jepara menyerahkan tiga WNA yang diduga melakukan aksi pencurian. Diserahkan ke Kantor Imigrasi.

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Tiga Warga Negera Asing (WNA) asal Iran yang diduga melakukan aksi pencurian di Kabupaten Jepara, iserahkan Polres Jepara ke Imigrasian untuk dilakukan deportasi.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan tiga WNA tersebut merupakan satu keluarga.

Mereka diserahkan ke kantor Imigrasi pada Selasa (20/5/2025) malam Pukul 21.00 WIB.

"Sudah diserahkan ke imigrasi dari kemarin malam, Selasa malam pukul 21.00 WIB, satu keluarga," kata Kasatreskrim Polres Jepara, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: UPDATE WNA Hipnotis di Jepara : Kantor Imigrasi Pati akan Deportasi Satu Keluarga Asal Iran

Sebelum diserahkan ke kantor Imigrasi, satu keluarga tersebut sudah dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Jepara, Ketiga WNA tersebut diduga melakukan aksi pencurian dengan modus ingin mengoleksi uang Rupiah.

"Untuk WNA kemarin Selasa sudah kami laksanakan klarifikasi terkait WNA tersebut.Kami lakukan gelar perkara, bahwa bersangkutan diduga melakukan pencurian," ujarnya.

Ketiga WNA tersebut juga memiliki izin tinggal sampai bulan Juli dengan Visa liburan di Indonesia.

Kasatreskrim Polres Jepara menyebutkan satu keluarga tersebut tidak lama berada di Kabupaten Jepara.

"Izin tinggal masih ada sampai bulan Juli kami cek masih aktif menggunakan Visanya liburan.Mereka itu baru, karena bersangkutan menginap di semarang perjalanan," ungkapnya.

Setelah melengkapi bukti dan keterangan dari Ketiga WNA tersebut, Polres Jepara baru menyerahkan satu keluarga WNA kepada Kantor Imigrasi untuk dilakukan proses selanjutnya.

"Kemudian kami berkordinasi dengan pihak imigrasi untuk dilaksanakan penindakan berupa deportasi terhadap WNA yang bermasalah,"  tuturnya.

Atas tindakannya yang melanggarkan hukum, ketiga WNA tersebut terancam di Deportasi atau dipulangkan ke Negara Asal yaitu Iran.

"Undang undang imigrasian ada pasal 75 menyebutkan bahwa penjabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi ke imigrasian terhadap orang asing yang ada di wilayah Indonesia melakukan tindakan berbahaya patut diduga membahayakan ketertiban umum atau tidak menghormati atau menaati perundang-undang. Patut didugapun menjadi alasan untuk menjadikan deportasi dari wna tersebut," tegasnya.

Mengacu pada kejadian itupun, AKP M Faizal menghimbau kepada masyarakat untuk bisa lebih berhati-hati kepada orang yang tidak dikenal.

"Himbauan kepada seluruh masyarakat khusus warga Jepara untuk lebih waspada dan hati-hati terhadap orang yang tidak dikenal. Lebih baik jangan dituruti kemauannya," pesannya.

Sebagai informasi tambahan, seperti dalam berita yang sudah ditayangkan di Tribunjateng, Polisi berhasil amankan ke tiga Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan hipnotis dan sempat ramai di media sosial. Mereka melakukan tindak pidana pencurian uang dengan cara ingin menukar uang.

Dari video yang diterima Tribunjateng, nampak ada dua WNA asal Iran sudah dikerubungi masyarakat di Pasar Jepara satu.

Peristiwa itu terjadi sekiranya Pukul 16.15 WIB, Senin (19/5/2025).

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan ketiga WNA tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan perampasan uang di Pasar Jepara satu.

Untuk identitas pelaku yaitu, pria Ali Reza (44) WNA Iran, Perempuan Zahra (43) WNA Iran, dan A (15) WNA Iran.

"WNA itu diamankan oleh masyarakat, ada anggota Polsek kesitu setelah itu diamankan," kata Kasatreskrim Polres Jepara, Selasa (20/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara dari keterangan korban, ketiga WNA tersebut telah mengambil uang dengan total Rp 2 250 000.

Ternyata ketiga WNA tersebut telah melakukan aksinya di dua tempat yaitu di Pasar Ratu atau Pasar Jepara satu dan Pasar Welahan.

"Diduganya tindak pidana pencurian uang Rp 2 250 000.Ada dua tempat, pasar Ratu dan Pasar Welahan," ujarnya.

Kasatreskrim Jepara menjelaskan modus yang dilakukan ketiga WNA tersebut dari Ali yang bertugas mengambil uang korban, sedangkan istrinya pertugas mengajak ngobrol korban dan anaknya menunggu di dalam mobil.

Namun sampai saat ini pelaku belum mengakui atas tindakannya.

"Modus itu dia datang untuk mengkoleksi rupiah, mau menukar uang dari penjelasan korban.Tersangka belum mengakui mengambil uang dan sebagainya," ujarnya.

Polisi pun sempat merasa kesulitan saat memeriksa ketiga WNA tersebut lantaran tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia.

"Ini kesulitan karena Ketiga WNA tersebut mengaku tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia, kami mencoba mengundang penerjemah," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa ketiga WNA tersebut tidak melakukan Hipnotis melainkan memanfaatkan kelalaian dari korban.

"Bukan hipnotis, jadi diajak ngobrol dengan bahasa tidak di mengerti.Memanfaatkan kelalaian korban," tuturnya.

Sampai saat ini Polres Jepara masih melakukan pendalaman dan penyelidikan atas kasus ini.

"Ini proses penyelidikan dan akan dilimpahkan ke kantor imigrasi supaya ditindaklanjuti," tutupnya.

Ketiga WNA tersebut saat ini masih berada di Polres Jepara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Ito)

Berita Terkini