TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Dinas Perdagangan, dan beberapa unsur terkait melakukan penindakan terhadap pedagang sayur yang masih nekat berjualan di trotoar jalan depan Pasar Bitingan, Kamis (22/5/2025).
Penindakan dilakukan terhadap pedagang yang bandel berjualan di trotoar melewati batas jam operasional berdagang maksimal pukul 06.00 WIB sebagai kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Kudus.
Penyisiran pedagang yang berjualan di sepanjang trotoar jalan di depan Pasar Bitingan dilakukan sebagai bentuk langkah tegas Pemerintah Kabupaten Kudus dalam menegakkan peraturan yang ada.
Kepala Bidang (Kabid) Pedagang Kaki Lima pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Imam Prayitno mengatakan, lokasi trotoar jalan di depan Pasar Bitingan termasuk zona yang seharusnya dilarang untuk berjualan karena mengganggu lalu lintas.
Kata dia, ada setidaknya 25 pedagang yang memanfaatkan trotoar di depan Pasar Bitingan sebagai tempat berjualan setiap pagi. Mulai dari pedagang sayur, buah, tahu, dan beragam jenis dagangan lainnya.
Penindakan dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Pemerintah Kabupaten Kudus telah memberikan kelonggaran bagi pedagang sayur dan sejenisnya bisa berjualan di trotoar jalan depan Pasar Bitingan mulai dini hari hingga maksimal pukul 06.00 WIB.
Jika dilanggar, pedagang bakal ditertibkan oleh Satpol PP sesuai regulasi yang berlaku.
"Setidaknya ada 25 pedagang yang berjualan di atas trotoar jalan depan Pasar Bitingan. Hari ini kami tindak pedagang yang bandel," terangnya.
Menurut Imam, sebelum penindakan dilakukan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pedagang selama tiga hari sejak Senin - Rabu (19-21/5/2025).
Setelah tiga hari sosialisasi, Dinas Perdagangan bersama Satpol PP melakukan penindakan di lapangan.
Empat pedagang, terdiri dari pedagang sayur, pedagang pisang dan pedagang tahu ditindak tegas karena berjualan melewati batas jam operasional.
Mereka ditindak karena berjualan di atas trotoar mendekati pukul 07.00 WIB. Selanjutnya diminta untuk memberikan keterangan lebih lanjut di Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.
"Penindakan ini sebagai bentuk penegakan Perda yang berlaku. Pedagang sudah diberi kelonggaran dari sebelumnya batas berdagang pukul 06.00 WIB, kami beri toleransi sampai pukul 06.30 WIB harus sudah rapi. Kalau masih ada yang melewati batas, kami tindak," tuturnya.
Sebagai Kabid Pedagang Kaki Lima, Imam berharap pedagang di depan Pasar Bitingan taat dengan aturan. Supaya kondisi lalu lintas di depan Pasar Bitingan juga lancar pada jam-jam padat lalu lintas.
Dinas Perdagangan mengimbau kepada pedagang untuk beralih ke dalam Pasar Bitingan ketika sudah melewati pukul 06.00 WIB.
"Penertiban kali ini masih bersifat humanis, kalau di kemudian hari terjadi lagi pedagang yang bandel enggak patuh aturan, kami akan tindak tegas bersama Satpol PP," tegasnya.
Selain penertiban pedagang di depan Pasar Bitingan, tim gabungan juga melakukan penertiban PKL di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus yang berdagang di badan jalan karena berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Penertiban juga dilakukan di kawasan Taman Balai Jagong menyasar pedagang yang berjualan melewati batas jualan pukul 00.00 WIB, serta pedagang yang meninggalkan gerobaknya di kawasan Taman Balai Jagong dalam rangka penertiban kebersihan taman.
Tim gabungan juga berencana menertibkan kembali PKL di kawasan Menara Kudus yang berjualan di zona terlarang.
Salah satu pedagang pisang di depan Pasar Bitingan, Parmi mengeluh jika waktu untuk berdagang hanya dibatasi sampai pukul 06.00 WIB.
Setiap harinya dia berdagang mulai pukul 05.00 WIB untuk membiayai putrinya yang saat ini menempuh pendidikan di pondok pesantren.
Jika dibatasi hanya sampai pukul 06.00 WIB, Parmi hanya memiliki waktu sekitar 1 jam berjualan pisang di depan Pasar Bitingan.
Dia berharap pemerintah daerah memberikan kelonggaran bagi pedagang kecil untuk bisa berjualan di depan Pasar Bitingan lebih lama lagi hingga pukul 08.00 WIB.
"Saya dari Purwosari, mulai berdagang setelah Subuh sekitar jam 05.00 WIB. Kalau dibatasi sampai jam 06.00 WIB, belum dapat penghasilan, padahal biasanya baru ramai pembeli jam 06.00 - 08.00 WIB. Beda dengan pedagang sayur yang mulai jualan sejak dini hari, lebih lama jualannya. Kalau bisa, waktu jualan kami diberikan kelonggaran," harapnya. (Sam)