Dalam unggahan tersebut, mereka menegaskan bahwa seluruh cabang kini telah menampilkan label nonhalal secara transparan guna mencegah kesalahpahaman.
Langkah ini dianggap penting sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap hak konsumen, terlebih mengingat rumah makan tersebut memiliki banyak pelanggan dari berbagai latar belakang.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, turut menanggapi polemik ini.
Ia menekankan kejelasan informasi pada label makanan, terutama terkait status kehalalan, sangatlah penting.
"Kalau misalnya nonhalal, disebutkan nonhalal. Di warungnya ada tulisannya. Kalau mengandung babi, juga disebutkan jelas," kata dia.
Ahmad menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pembinaan kepada pelaku usaha.
Tujuannya adalah melindungi hak konsumen, terutama dalam konteks jaminan produk halal, khususnya bagi konsumen yang beragama Islam.
Tidak hanya Kemenag, Pemerintah Kota Solo melalui Dinas Perdagangan juga mengambil langkah.
Kepala dinas, Agus Santoso, mengungkapkan akan ada pemeriksaan langsung ke Ayam Goreng Widuran pada Selasa (27/5/2025), sebagai bagian dari koordinasi lintas instansi.
"Kami kan kaitannya dengan bahan mentah. Kalau bahan matang, ranahnya Dinas Kesehatan dan Balai POM," ucap Agus.
Untuk diketahui, rumah makan Ayam Goreng Widuran berlokasi di Jalan Sutan Syahrir nomor 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
Lokasinya hanya sekitar 650 meter dari Pasar Gede, tepat di depan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Keluarga Allah Solo Widuran.
Anggota Dewan Tertipu
Salah satu pihak yang merasa dirugikan tak lain adalah Komisi IV DPRD Solo yang sempat menyantap kuliner yang dibeli dari warung tersebut beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkap oleh salah satu anggota komisi IV DPRD Solo dari fraksi PKS Sugeng Riyanto.