TRIBUNJATENG.COM, SLEMAN – Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kecelakaan yang terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, itu menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM.
Argo meninggal dunia di tempat setelah sepeda motor yang dikendarainya dihantam mobil BMW dengan kecepatan tinggi.
Status tersangka untuk Christiano ditetapkan pada Selasa, 27 Mei 2025, setelah pihak Polda DIY melakukan gelar perkara.
“Tentunya dengan telah kita naikkan statusnya, kita lakukan pemanggilan dulu terhadap yang bersangkutan,” ungkap Kombes Pol Ihsan, Kabid Humas Polda DIY.
Christiano akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Menurut pihak kepolisian, setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik berencana langsung melakukan penahanan.
“Kita periksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik,” tegas Ihsan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Christiano belum ditahan, karena proses hukum masih berada pada tahap pemanggilan pertama.
Ihsan menambahkan bahwa status tersangka baru resmi dinaikkan pada siang hari saat gelar perkara dilakukan.
Peristiwa ini memunculkan sorotan tajam dari publik, terlebih karena melibatkan dua mahasiswa dari kampus ternama.
Tagar seperti #JusticeForArgo dan #TersangkaBMWUGM ramai di media sosial, menandakan besarnya perhatian masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.
Saksi di lokasi menyebut bahwa mobil BMW yang dikendarai Christiano melaju dalam kecepatan tinggi sebelum terdengar tiga kali suara benturan keras.
Kecelakaan tragis itu membuat Argo terpental hingga beberapa meter sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kini, publik menunggu kelanjutan proses hukum terhadap Christiano Tarigan sebagai tersangka kecelakaan maut Sleman.
Masyarakat berharap proses penegakan hukum berjalan transparan dan adil, tanpa pandang status sosial atau latar belakang pendidikan pelaku. (kompas.com)
Baca juga: Bukan Orang Partai, Tapi Potensial! PPP Jateng Lirik Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum, Apa Alasannya?
Baca juga: Ayam Goreng Widuran dan Krisis Kehalalan: Ketika Lidah Menangis, Nurani Bertanya
Baca juga: Detik-Detik Ledakan SPBU di Yogyakarta, Warga Terpental 10 Meter Saat Antre BBM