TRIBUNJATENG.COM - Biaya pendidikan dasar 9 tahun dari SD-SMP di sekolah negeri maupun swasta wajib gratis.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan jika biaya pendidikan dasar 9 tahun sekolah negeri maupun swasta gratis.
Dilansir dari Tribunnews, kebijakan ini diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
MK menyatakan jika Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiaya pendidikan dasar.
Hakim menyatakan selama ini pembiayaan wajib belajar hanya fokus pada sekolah negeri.
Padahal, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat seperti sekolah atau madrasah swasta.
Pihaknya mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.
“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur Hamzah.
“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur Hamzah.
Keputusan ini diambil agar tidak ada kesenjangan dalam mengakses pendidikan antara sekolah negeri dan swasta.
Dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, secara eksplisit menuturkan frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya hanya berlaku bagi sekolah negeri.
”Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih, dikutip dari Tribunnews.
(*)