Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM

Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Mahasiswa FEB UGM Christiano Tarigan Segera Ditahan

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MAHASISWA UGM TEWAS DITABRAK BMW -- (kiri) Christianto Tarigan / (kanan) Argo Ericko || Christianto Tarigan tabrak Argo Ericko hingga tewas. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari

TRIBUNJATENG.COM - Penyidik dari Polda DIY telah menetapkan  Christiano Tarigan sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa UGM.

Kecelakaan itu melibatkan mobil BMW yang dikendarai Christiano dengan sepeda motor korban di Sleman Jogja, pada Sabtu (24/05/2025) sekitar pukul 01.00 WIB 

Christiano Tarigan merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM.

Sementara korban Argo Ericko adalah mahasiswa Fakultas Hukum UGM.

Baca juga: Sosok Christianto Tarigan Pengemudi BMW Tewaskan Mahasiswa UGM, Instagram FIF Diserbu Netizen

Baca juga: Christiano Tarigan Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Sleman yang Tewaskan Mahasiswa UGM

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan penyidik telah meningkatkan status menjadi penyidikan, Selasa (27/05/2025).

Adapun yang menjadi pertimbangan penyidik adalah keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dari terduga tersangka.

Total ada enam saksi yang telah diperiksa.

Selain itu, hasil olah TKP dari tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda DIY juga menjadi dasar penyidik Polresta Sleman menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Penyidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut."

"Dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP,” katanya di Mapolda DIY, Kamis (27/05/2025).

Pihak kepolisian juga akan segera melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Dengan telah dinaikkan statusnya, kami akan melakukan pemanggilan dulu yang bersangkutan. Kami periksa sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik. Karena memang statusnya baru dinaikkan siang ini,” sambungnya.

Dalam hal ini, tersangka disangkakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. 

Rencananya, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, terkait kecepatan kendaraan yang diizinkan.

Selain itu, polisi juga akan memeriksa Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) mobil BMW.

Halaman
1234

Berita Terkini