TRIBUNJATENG.COM - Empat orang yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kini harus berhadapan dengan proses hukum dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Pihak kepolisian menjerat mereka dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan tindakan aborsi yang melanggar hukum.
Kepala Subdirektorat IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, menjelaskan bahwa para tersangka dikenai pasal yang mengatur tentang pelanggaran terhadap hak-hak anak dan praktik aborsi yang tidak sah menurut hukum.
Mereka dikenakan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang membahayakan jiwa atau kesehatan anak, termasuk melalui aborsi ilegal, dapat dikenai hukuman berat.
"Pasal 45 A Jo pasal 77 A sub pasal 427 dan atau pasal 428 (1) huruf (A) Jo pasal 55 dan 56," kata Kompol Zaki Sungkar saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).
Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan.
"(Ancaman hukuman) Maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.
Meski demikian, Kompol Zaki menegaskan, jajarannya akan terus mendalami kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Sekarang masih lidik, masih didalami, entah siapa-siapa lagi yang terlibat. Masih ditelusuri," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi menemukan kuburan janin hasil aborsi mahasiswi S-2 inisial CI (23) di Jl Tamalate 2, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (26/5/2025) sore.
Janin hasil hubungan terlarang itu, rupanya dikubur pacar CI, Z (29) di pekarangan belakang rumah yang ia tinggali.
Keberadaan kuburan itu pun, dibongkar Tim Resmob Polda Sulsel bersama Dokpol Biddokkes Polda Sulsel dan INAFIS Polrestabes Makassar, saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pantauan di lokasi, polisi menghadirkan pacar CI, Z selaku pelaku yang mengubur janin kekasihnya.
Saat tiba, rumah yang ditempati Z, tampak terkunci dan tidak bisa dimasuki oleh polisi.