Berita Pati

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Misterius Kantor Desa Langse Pati, Motif Terungkap

Penulis: Mazka Hauzan Naufal
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BARANG BUKTI - Kasatreskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo, di ruang kerjanya, Kamis (29/5/2025), menunjukkan barang bukti ketapel yang digunakan pelaku perusakan Kantor Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Pati.

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Misteri teror penembakan misterius di Kantor Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Pati, akhirnya terungkap.

Satu orang terduga pelaku yang merupakan warga desa setempat telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Motif tindakan pria bernama Andik Dwi Kristanto (35) itu ialah karena merasa jengkel listrik sering padam.

Kantor Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati menjadi sasaran aksi teror penembakan misterius dari orang tak dikenal pada Selasa (27/5/2025) dan baru diketahui keesokan paginya.

Baca juga: Teror di Kantor Desa Langse Pati, Ditemukan 6 Bekas Tembakan, Tersebar di Dinding dan Pintu

BEKAS TEMBAKAN - Eko, warga Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati memperlihatkan cekungan bekas tembakan peluru senapan angin di pintu kaca balai desa setempat, Rabu (28/5/2025). Total ada enam titik bekas tembakan yang ditemukan, baik di dinding maupun pintu Kantor Desa Langse. (TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL)

Terdapat enam lubang atau cekungan yang tersebar di dinding dan pintu kantor desa yang terbuat dari kaca tebal.

Ditemukan pula peluru gotri di lokasi. Diduga, pelaku menggunakan senapan angin atau airsoft gun.

Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, dari hasil olah TKP, petugas menemukan sejumlah bukti. 

Tercatat ada enam proyektil gotri dan enam pecahan kaca yang berserakan di sekitar balai desa. 

Temuan ini menjadi petunjuk awal bagi polisi dalam mengidentifikasi modus operandi pelaku.

Akhirnya, terduga pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (28/5/2025) tengah malam.

Pelaku melakukan aksi tersebut karena mengaku jengkel akibat listrik di tempat tinggalnya sering padam.

"Berdasarkan keterangan awal dari pelaku, pengrusakan Balai Desa Langse dipicu oleh masalah pemadaman listrik. Kami masih mendalami kaitan antara motif tersebut dengan aksi yang dilakukan pelaku," kata AKP Heri, Kamis (29/5/2025).

Adapun alat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya ternyata bukanlah senapan angin, melainkan ketapel dengan proyektil peluru gotri.

Polisi masih akan melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi ini.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan," tandas AKP Heri. (mzk)

Berita Terkini