Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Beras Tak Layak Konsumsi di Gudang Bulog Blora Akan Dimusnahkan

Pasalnya, beras yang ada di Gudang Bulog Blora itu salah satunya untuk didistribusikan dalam program bantuan pangan.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/M Iqbal Shukri
GUDANG BULOG - Seorang petugas saat mengecek stok beras di Gudang Bulog Blora. Bulog berkomitmen untuk menjaga kualitas beras.(Iqbal/Tribunjateng) 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Bulog berkomitmen untuk selalu memastikan beras dalam kualitas bagus.


Bahkan, jika ditemukan beras yang ada di Gudang Bulog Blora, dengan kualitas jelek dan tidak layak konsumsi, maka akan dilakukan pemusnahan.


Pasalnya, beras yang ada di Gudang Bulog Blora itu salah satunya untuk didistribusikan dalam program bantuan pangan.


Kepala Bulog Cabang Pati, Nur Hardiansyah, mengatakan petugas rutin mengecek kualitas beras yang ada di gudang, saat beras itu masuk dan keluar.


"Saat barang (beras) masuk gitu pasti kami selalu periksa, kami cek untuk kualitasnya dan nanti sebelum keluar pun itu nanti akan dicek dua kali karena ada proses pengepakan dari 50 kilogram ke karung 10 kilogram. Itu pasti akan dicek oleh petugas kami."


"Jadi sebelum penyaluran itu kami juga melaksanakan pengecekan final dengan Dinas Ketahanan Pangan untuk memastikan bahwa memang barang ini atau berasnya layak atau sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya, Jumat (8/8/2025)


Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan andaikan saat proses pengecekan ditemukan beras dalam kualitas tidak layak, maka akan dilakukan reproses, dijadikan pakan ternak, hingga dilakukan pemusnahan.


"Jadi untuk yang di gudang bulog itu kan ada tahap-tahapnya, karena memang beras ini adalah beras organik ya, beras dari makhluk hidup gitu ya.

Pasti ada masa simpannya. Jadi beras yang bagus pasti akan disalurkan.

Kalau memang turun mutu nanti kita akan ajukan reproses atau proses untuk memperbaiki kualitas."


"Nah, kalau nanti misalnya sudah tidak bisa untuk dikonsumsi manusia itu kita bisa ajukan untuk dilelang, untuk pakan ternak.

Kemudian nanti kalau memang sudah tidak bisa di apa-apakan kita bisa mengajukan pemusnahan," paparnya.


Adapun untuk pemusnahan beras tidak layak, tetap harus mendapat izin dari Bulog pusat.


"Kalau pemusnahan itu ada mekanismenya sendiri.

Biasanya kita akan lapor ke pusat, karena untuk pemusnahan tetap atas izin dari pusat, seperti itu mekanismenya," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved