Berita Regional

Digerebek Polisi saat Tidur Pulas, 2 Jambret Tak Berkutik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI JAMBRET: Aparat kepolisian menangkap dua jambret yang kerap beraksi di Gambir dan Kemayoran, Jakarta Pusat. RO (26) dan DWP (23) ditangkap pada Selasa (27/5/2025) di sebuah kamar indekos di Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara. (TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA)

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian menangkap dua jambret yang kerap beraksi di Gambir dan Kemayoran, Jakarta Pusat.

RO (26) dan DWP (23) ditangkap pada Selasa (27/5/2025) di sebuah kamar indekos di Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara. 

“Saat ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB, keduanya sedang tertidur pulas dan tidak sempat memberikan perlawanan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

Baca juga: Begal Bersenjata Tajam yang Kerap Beraksi di Jakarta Timur Diringkus Polisi

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas kasus penjambretan yang terjadi pada Senin (24/3/2025) di Jalan H Juanda, Jakarta Pusat.

Korban merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SU (57) yang semula sedang berjalan kaki sambil memegang ponsel untuk melakukan presensi digital.

"Tiba-tiba pelaku datang dari belakang dan merampas ponsel milik korban,” kata Susatyo.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi bahwa kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di Jakarta Pusat.

“Mereka bukan pelaku baru.

Sudah beraksi di Jalan Juanda, Veteran, Perwira, hingga HR Motik, Kemayoran.

Biasanya dilakukan pada pagi hari saat jam sibuk,” tutur Susatyo.

Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, dalam penangkapan ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, kardus ponsel Samsung A20S yang cocok dengan data IMEI milik korban.

Ponsel curian tersebut dijual seharga Rp 800.000.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi selama bulan Ramadan 2025 dengan sasaran warga yang terlihat memegang ponsel,” kata Firdaus.  

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Halaman
12

Berita Terkini