Berita Regional

60 Orang Kena Tipu Biro Umrah Abal-Abal, Kerugian Capai Rp21 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PENIPUAN: Warga berinisial AMB ditahan aparat Polres Sumenep, Jawa Timur. AMB adalah pelaku penipuan dan penggelapan dana umrah senilai Rp 21 Miliar. (ISTIMEWA)

TRIBUNJATENG.COM, SUMENEP - Warga berinisial AMB ditahan aparat Polres Sumenep, Jawa Timur.

AMB adalah pelaku penipuan dan penggelapan dana umrah senilai Rp 21 Miliar. 

Pelaku berpura-pura sebagai penyelenggara biro perjalanan umrah resmi dan menipu sedikitnya 60 warga dengan nama PT Annuqa.

Baca juga: Lansia Pedagang Baksi Aci Kena Tipu Orang yang Mengaku Tim Dedi Mulyadi, Uang Buat Cicilan Ludes

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menerangkan, pelaku menawarkan paket umrah selama 16 hari dengan biaya senilai Rp 30 juta per orang.

Padahal, pelaku tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberangkatkan jemaah.

"Janji pelaku, warga akan diberangkat pada 10 hari terakhir bulan Ramadan 2023 lalu," kata Rivanda di Sumenep, Kamis (29/5/2025).

Rivanda menjelaskan, upaya penipuan dan penggelapan dana umrah bermula sejak Agustus 2022 ketika sejumlah warga Pamekasan melakukan konsultasi ke PT Annuqa.

Karena biro ini pernah memberangkatkan jemaah pada tahun 2019 lalu.

Warga bertemu langsung dengan ARB dan tertarik dengan penawaran umrah tersebut.

Tak lama kemudian, ARB datang ke Masjid Al-Falah untuk melakukan sosialisasi kepada warga.

Sejak saat itu, jumlah pendaftar terus bertambah hingga mencapai 60 orang.

Setelah sosialisasi selesai, warga menyetorkan dana secara bertahap, baik uang muka, pelunasan, maupun tambahan biaya senilai Rp 7,5 juta per orang.

"Dana umrah itu diminta saat mendekati jadwal keberangkatan," jelas Rivanda.

Namun, pada hari keberangkatan, 4 April 2023 lalu, perjalanan dibatalkan secara mendadak pada dini hari dengan alasan pelunasan tiket belum dilakukan.

Keesokan harinya, warga yang dijadwalkan berangkat umrah melakukan pertemuan di salah satu rumah mereka.

Pertemuan itu dihadiri oleh AMB dan orang lain bernama Sabar untuk menenangkan jemaah dan menawarkan dua pilihan antara berangkat atau uang dikembalikan.

"Saat pertemuan, pengembalian uang dijanjikan akan dilakukan pada 30 April 2023 dengan syarat tidak ada pelaporan ke polisi." ungkapnya.

Namun hingga saat ini, lanjut Rivanda, tidak ada satu pun jemaah yang menerima pengembalian uang.

Sementara keberangkatan juga tidak pernah terjadi.

Akhirnya, warga melapor ke Polres Sumenep.

Polisi mengamankan sejumlah bukti.

Di antaranya tanda terima pembayaran, 45 lembar kwitansi setoran tambahan biaya, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, hingga flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jika ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar,” terang dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biro Umrah di Sumenep Tipu Puluhan Orang hingga Rp 21 Miliar"

Baca juga: Penipuan Modus Penculikan Mahasiswa di Hotel Semarang, Ibu Dimintai Tebusan Rp80 Juta

Berita Terkini