TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Kamis (14/5/2025), polisi menangkap dua orang kakak beradik, TB (18) dan AM (18), yang diduga menghabisi nyawa seorang anak punk berinisial HSH (19).
Pembunuhan terjadi di Jalan Raya Bandung - Garut, kilometer 32, Desa Cicalengka, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Disampaikan Kapolresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari laporan salah satu rumah sakit di Cicalengka.
Baca juga: 2 Remaja Saling Tikam hingga Terkapar di Depan Toko
"Pihak rumah sakit melaporkan adanya seorang laki-laki yang dibawa dalam keadaan meninggal dunia," ujarnya saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (29/5/2025).
Setelah menerima informasi tersebut, Polsek Cicalengka segera berkoordinasi dengan Satreskrim dan melakukan identifikasi terhadap korban.
Hasil identifikasi menunjukkan bahwa korban mengalami luka tusukan di bagian kepala.
"Usai proses identifikasi, terungkap bahwa korban merupakan korban penganiayaan hingga tewas," jelas Olot.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
"Akhirnya identitas kedua pelaku kita dapatkan," tambahnya.
Selain TB dan AM, terdapat satu tersangka lainnya berinisial Z, yang masih dalam pengejaran oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung.
"Kedua kakak beradik itu kita tangkap di kediaman mereka di Cicalengka pada pukul 03.00 WIB," terang Olot.
Pemeriksaan terhadap kedua pelaku mengungkapkan bahwa korban tewas akibat dipukul dan ditusuk di bagian kepala.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami luka di kepala belakang dan telinga.
"Korban ini meninggal dunia akibat adanya rembesan kepala akibat tusukan di telinga sebelah kiri," ucapnya.
Motif dari aksi kedua pelaku adalah dendam, lantaran korban pernah memukuli AM pada tanggal 5 Mei 2025.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, AM melaporkan kejadian itu kepada kakaknya, TB.
Mereka mengetahui bahwa korban sering beraktivitas di sekitar TKP.
"Setelah kejadian, pelaku AM bercerita kepada pelaku TB sehingga mereka melakukan aksi balas dendam kepada korban pada 14 Mei 2025," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Punk asal Garut Tewas di Tangan Kakak Beradik karena Dendam"
Baca juga: Pelajar di Wedi Klaten Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Makam Dibongkar