Sementara ini, ketiganya masih diamankan di Polsek Tallo untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Syamsuardi.
Pengungkapan kasus ini bermula setelah polisi mengamankan RZ dan melakukan interogasi.
Dari keterangan RZ, polisi kemudian memanggil AR dan KD.
Dalam pemeriksaan lanjutan, keduanya mengakui bahwa laporan pembegalan tersebut tidak benar.
“Pelapor sudah mengklarifikasi bahwa laporan itu palsu. Mereka bertiga berteman dan baru saja memakai narkoba bersama sebelum kejadian,” tutup Syamsuardi mengatakan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com