Untuk itu, MK mengubah bunyi norma tersebut menjadi: “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Menurut Mahkamah, negara wajib membiayai pendidikan dasar karena konstitusi telah mengamanatkan penyelenggaraan pendidikan nasional, terutama di jenjang dasar.
Maka kebijakan pembiayaan harus mencakup juga sekolah swasta melalui mekanisme subsidi atau bantuan pendidikan.
Di satu sisi, MK juga mengingatkan, terdapat sekolah swasta yang menolak bantuan pemerintah dan memilih membiayai operasionalnya sendiri melalui biaya peserta didik.
Dalam konteks itu, MK menilai tidak tepat jika sekolah semacam itu dilarang memungut biaya, mengingat keterbatasan anggaran negara.
Meski begitu, MK meminta sekolah-sekolah swasta tetap memberikan akses pembiayaan yang adil, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah atau madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah,” ujar Enny. (waw)