TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Proses mengurus sertifikat tanah di Kendal saat ini tak lagi membutuhkan notaris. Aturan itu telah terkover dalam program Roya Layanan Lima Menit.
Peluncuran program ini dilaksanakan serentak di seluruh kantor pertanahan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kendal, pada Senin (2/6/2025), dan diresmikan melalui peluncuran daring oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah.
Lewat program ini, masyarakat yang ingin mengurus proses roya, balik nama, atau pemecahan sertifikat kini tak perlu lagi menggunakan jasa perantara seperti notaris.
Warga cukup datang langsung ke kantor BPN terdekat dengan persyaratan lengkap, dan seluruh proses bisa diselesaikan dalam waktu 5 menit.
Setelah itu, masyarakat membayar biaya administrasi Rp 50 ribu.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Kendal, Agung Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa program ini merupakan terobosan dari Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, bebas calo, dan transparan.
"Program ini untuk memudahkan masyarakat. Cukup datang ke kantor BPN dengan berkas lengkap, tanpa perantara, dalam 5 menit layanan roya atau balik nama bisa langsung selesai,” katanya, Selasa (3/6/2025).
Di menerangkan, selama persyaratan sudah lengkap dan sesuai, masyarakat tak perlu khawatir dengan proses yang rumit.
Selain mempersingkat waktu, program ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
"Program ini juga disambut antusias oleh warga, karena memudahkan," ujarnya.
Sejumlah warga pun masih terus berbondong-bondong melalukan pelayanan. Salah satu warga, Trisno mengatakan dirinya baru mengetahui adanya aturan itu.
Dia cukup terbantu lantaran selama ini terkendala di notaris.
"Alhamdulillah ada program semacam ini. Ini sangat membantu sekali," paparnya. (ags)