Sidang Ijazah Jokowi

Apakah Gugatan Intervensi Alumni SMA 6 Solo Dikabulkan? Hari Ini Sidang Lanjutan Ijazah Jokowi

Penulis: Ardianti WS
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Pengadilan Negeri Solo kembali menggelar sidang gugatan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkan oleh Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), Senin (2/6/2025). Sidang tersebut dihadiri oleh pihak penggugt, tergugat dan pihak ketiga.Sidang berlangsung selama dua jam dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat. TRIBUN JATENG /WAHYU ARDIANTI WORO SETO

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pengadilan Negeri Surakarta hari ini akan menggelar sidang lajutan soal ijazah Jokowi, Kamis (5/66/2025).

Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Pada sidang sebelumnya yang digelar pada Senin (2/5/2025), Ketua Hakim  Putu Gede Hariadi menegaskan agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini menghormati persidangan.

Putu Gede Hariadi meminta agar mereka hadir tepat waktu.

"Kita harus menghormati persidangan ini, kami majelis hakim mengingatkan agar semua tepat waktu, tepat administrasi, dan tidak sengaja mengulur-ulur waktu persidangan," ujar Putu Gede Hariadi.

Baca juga: Penampakan Ijazah Alumni SMA Solo 1980, Apakah Mirip dengan Milik Jokowi?

Agenda sidang pada hari ini adalah majelis hakim akan memberi keputusan terkait gugatan intervensi  yang dilayangkan Alumni SMA 6 Solo yang merupakan teman seangkatan Jokowi.

Sebelumnya, Sosok teman sebangku Jokowi di SMA 6 Solo datang di pengadilan Negeri Surakarta, Senin (2/6/2025).

Sosok teman sebangku Jokowi tersebut membuat pihak tergugat yakni Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) kaget.

Pasalnya kehadiran mereka tidak diprediksi sebelumnya.

Sosok teman sebangku Jokowi  di SMA 6 itu bernama Surojo.

Surojo merupakan teman Jokowi angkatan 1980.

“Saya teman sebangku Jokowi, kami angkatan pertama di tahun 1980”, ujar Surojo.

Surojo datang bersama dua alumni SMA 6 lainnya yakni Sigit Haryanto dan Agung.

Mereka hadir di sidang untuk Mengajukan sebagai tergugat intervensi.

Surojo, Agung, dan Sigit menunjuk Teo Wahyu sebagai kuasa hukum tergugat intervensi.

Halaman
12

Berita Terkini