Berita Batang

Berpura-pura Beli Sapi Pakai Uang Muka: Polres Batang Bongkar Modus Pencurian Jelang Iduladha

Penulis: dina indriani
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil mengungkap kasus pencurian sapi Iduladha dengan modus pembelian menggunakan uang muka. 

Tersangka, Nur Waris alias Aris (20), warga Desa Kepundung, Kecamatan Reban, memanfaatkan celah pagar jalan tol untuk mengangkut hewan curiannya menggunakan mobil pikap.  

Baca juga: Desa Terisolasi di Pati Dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat Hampir 1 Ton Dari Presiden Prabowo

Wakapolres Batang Kompol Hartono menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sapinya di kandang Dukuh Krengseng RT 01 RW 03, Desa Rowobelang, pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.  

"Modus pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli beberapa hari sebelumnya.

Ia sempat memberikan uang muka sebesar Rp 4 juta sebagai tanda jadi kepada korban," ungkap Kompol Hartono saat konferensi pers, Kamis (5/6/2025).  

Kompol Hartono mengungkapkap kronologi kejadian bermula saat tersangka mendatangi kandang korban pada Selasa (20/5/2025) dan menyatakan berminat membeli tiga ekor sapi, sambil diam-diam mengamati lokasi dan akses tol terdekat.  

Pada Kamis (23/5/2025) malam, ia menyewa mobil Mitsubishi L300 warna hitam dan berpelat nomor G-8674-C, lalu berangkat ke lokasi pencurian.

Karena di area kandang ada hajatan, ia memilih masuk dari belakang melalui celah pagar jalan tol.  

"Tersangka membuka ikatan salah satu dari tiga sapi di kandang, lalu mendorong hewan tersebut ke arah tol dan menaikkannya ke atas bak mobil, pelaku ini punya cara sendiri agar sapi menurut dan tidak memberontak yaitu menarik sapi memakai tambang dan dengan menggigit ekor agar tidak bersuara," jelas Wakapolres.  

Setelah berhasil menaikkan sapi dengan cara manual, tersangka membawa hewan curian keluar dari tol melalui gerbang Kandeman dan membawanya ke rumah pamannya.

Kepada keluarga, ia berdalih bahwa sapi tersebut merupakan hasil tukar dari temannya.  

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka pada Sabtu malam (24/5/2025) pukul 21.30 WIB. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seekor sapi jenis simental berwarna coklat-putih, seutas tali tambang warna kuning tua sepanjang 220 cm, satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 tahun 2008 berikut STNK, uang tunai Rp 1 juta, sisa dari uang muka pembelian sapi  

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.  

"Motif tersangka adalah alasan ekonomi. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya kasus serupa," imbuh Kompol Hartono.

Sementara itu korban pemilik sapi, Thoriq menyadari sapi miliknya hilang pada pagi hari saat akan memberikan makan.

Baca juga: Sapi Bawor Milik Prabowo di Banyumas Akan Dikawal, Disembelih Jumat Pagi

"Tau itu sadar pas pagi-pagi saat akan kasih makan, tapi sudah tidak ada, lalu saya melapor ke polisi, Alhamdulillah pelaku bisa tertangkap dan sapi bisa kembali," tuturnya.

Thoriq menyebut sapi yang dicuri merupakan sapi berusia sekitar 2 tahun dengan jenis Simental.

"Iya itu untuk hewan kurban, kalau dijual kisaran harga 12 sampai 13 Juta," pungkasnya.(din)

Berita Terkini