Berita Tegal

Cegah Gratifikasi Bansos, Wawali Tegal Iin Tekankan Makna Tanggungjawab

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERI PAPARAN - Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah memberikan paparan dalam Sosialisasi Anti Korupsi dalam Penyaluran Bantuan Sosial di Pendopo Ki Gede Sebayu Balai Kota Tegal, Kamis (5/6/2025). Sosialisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparatur negara tentang bahaya dan dampak gratifikasi.

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemkot Tegal menggelar Sosialisasi Anti Korupsi dalam Penyaluran Bantuan Sosial di Pendopo Ki Gede Sebayu Balai Kota Tegal, Kamis (5/6/2025).

Kegiatan diikuti pendamping penerima manfaat bantuan sosial, pekerja sosial, penyuluh sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan ketua RW se- Kota Tegal.

Sekretaris Inspektorat Kota Tegal, Tanti Rahayu mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparatur negara tentang bahaya dan dampak gratifikasi.

Selain itu juga tentang pentingnya pelayanan publik yang bersih dan bebas dari gratifikasi.

Baca juga: Salatiga Peringkat 4 Daerah Paling Maju di Jawa Tengah Versi IDSD 2024, Ungguli Kota Tegal

Baca juga: Kota Tegal Kembali Raih Opini WTP, Dedy Yon: 7 Kali Berturut-turut

"Kami berharap dalam sosialisasi ini juga ditemukan solusi yang tepat dalam mencegah dan memberantas gratifikasi melalui sosialisasi dan peningkatan pelayanan publik," katanya. 

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah menekankan, pencegahan korupsi bukan hanya tugas pemerintah dan aparat hukum.

Tetapi juga menjadi tanggungjawab seluruh elemen masyarakat. 

"Harus ada kesadaran kolektif dan keberanian untuk menolak praktik gratifikasi dalam penyaluran bansos."

"Ini langkah penting menuju pemerintah yang bersih dan berintegritas,” ujarnya. 

Menurut Iin, korupsi atau gratifikasi bantuan sosial adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati amanah rakyat.

Sebab, setiap rupiah dalam program bantuan sosial adalah hak masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

"Saya berharap petugas bisa meningkatkan pengawasan dan mendampingi masyarakat penerima bantuan dengan penuh tangungjawab,” pesannya. (*)

Baca juga: Akhirnya Perbaikan Jalan Diponegoro dan Imam Bonjol Pekalongan Mulai Digarap, Target Rampung 3 Bulan

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Sragen Terperosok ke Sumur Sedalam 25 Meter, Injak Asbes Penutup Saat Berlarian

Baca juga: BREAKING NEWS, Kebakaran di Area Parkir Luwes Swalayan Ungaran Malam Ini

Baca juga: Sejarah Politik Islam dalam Pendiriannya Bank Syariah: Dari Orde Baru hingga Era Jokowi

Berita Terkini