Hal itu diutarakan oleh terdakwa Taufik yang menyangkal keterangan dari Nuzmatun Malinah dan keterangan dari Adik Aulia, Nadia.
Sri Maryani juga bersikap sama.
Dia membantah soal adanya setoran uang korban ke dirinya.
"Saya pernah terima uang cash Rp40 juta beberapa orang tapi tidak termasuk dokter Risma," dalihnya.
Begitupun Zara, dia tidak sepakat terkait tudingan yang diterimanya.
Terutama berkaitan dengan memberikan beban kerja berlebihan ke korban yang muncul dari kesaksian adik korban.
"Soal beli parfum dan kopi itu tekanan senior kepada saya lalu saya operkan ke almarhumah.
Saya operkan tradisi itu ke adik kelas (almarhumah) itu arahan dari senior," paparnya.
Kuasa hukum keluarga Risma, Yunisman Alim menilai, bukti-bukti yang disodorkan pihaknya ke kepolisian berupa bukti rekaman suara percakapan sudah cukup menguatkan keterlibatan Zara dalam kasus ini.
Menurutnya, dalam kasus ini tidak ada korelasi lagi dengan senior di atas terdakwa Zara.
Sebab, kasus ini berkorelasi langsung dengan terdakwa yang turut serta dalam kejadian tersebut.
"Urusan ada pelaku lain itu nanti digali lagi oleh kesaksian selanjutnya.
Intinya ada (Hubungan) Junior dan senior antara Zara dan korban.
Jadi tidak ada hubunganmya diperintah oleh atasannya.
Itu urusan lain," terangnya.