Hendra menjelaskan bahwa Bripka IDM, sebagai polisi bermasalah, dan banyak melakukan pelanggaran pidana dan etik.
Dia menjelaskan bahwa Bripka IDM memiliki beberapa riwayat pelanggaran etik meninggalkan tugas selama 30 hari dan terlibat kasus pertambangan tanpa izin.
"Dan, saat ini sedang berproses di 2025 terkait dengan pengadaan kelistrikan dan pidana narkotika," jelas dia.
Usai insiden mengamuk di Polres Halmahera Selatan, saat ini Bripka Ikbal telah ditahan di Mapolda Maluku Utara dan dititipkan di sel Polres Ternate. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Polisi Mengamuk dan Menolak Ditahan Propam Polres Halmahera Selatan"