Kendal

Tumpukan Sampah Menutup Separuh Jalan Jetis Kendal, Timbulkan Bau Tak Sedap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAMPAH LUBER KE JALAN - Kondisi tumpukan sampah yang meluber hingga menutup separuh jalan raya Jetis Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, Senin (9/6/2025). Sebuah mobil yang melintasi lokasi tersebut, harus mengalah jika berpapasan dengan mobil dari arah berlawanan.

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Tumpukan sampah di jalan Jetis Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal menimbulkan bau menyengat luar biasa. 


Sampah dari rumah tangga hingga dapur tersebut, seolah dibuang begitu saja hingga memakan separuh badan jalan yang hanya memiliki lebar sekitar 4 meter.


Alhasil, pengemudi mobil harus mengalah jika berpapasan dengan mobil dari arah berlawanan. 


Di lokasi itu, sebenarnya sudah dipasang papan larangan pembuangan sampah. Namun, volume sampah terus bertambah hingga menumpuk.


Pantauan pada Senin (9/6/2025), lokasi tempat pembuangan sampah itu memang jauh dari permukiman warga, tepatnya di dekat area persawahan.


Kondisi lebih parah terjadi ketika musim hujan, yang membuat aliran sungai meluap ke jalanan akibat tersumbat tumpukan sampah.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Aris Irwanto tak menampik lokasi itu sering menjadi tempat pembuangan sampah oleh warga.


Namun, ia menegaskan hal itu merupakan kewenangan desa dalam mengontrol pembuangan sampah di lokasi tersebut.


"Ini sebenarnya kewenangan pemerintah desa ya. Di jalan tersebut memang setiap tahun pasti ada masalah sampahnya," terangnya.


Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengatakan persoalan berulang itu terjadi akibat kurang sadarnya warga mengenai penanganan sampah.


Bupati yang akrab disapa Tika menuturkan, pihaknya saat ini perlahan sedang menggalakkan dan membangun ulang kesadaran masyarakat untuk pengelolaan sampah.


"Sebetulnya persoalan sampah ini masalah bersama. Kami dari Pemerintah Kabupaten Kendal telah memulai aktivitas bersih-bersih sampah melalui program bersatu siaga. Ini sifatnya rutin dan berkelanjutan," ungkapnya.


Melalui program itu, Tika mengajak warga untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Diakuinya, hingga kini belum ada Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatasi sampah.


Di bawah kepemimpinannya, dia bakal menerbitkan aturan itu yang selama ini masih sebatas edaran.


"Kendal belum ada Perbup sampah, baru sebatas edaran saja dan tahun ini kami akan berproses mengawalinya," sambungnya.


Dikatakannya, dalam Perbup itu nantinya akan mengatur pola dan sistem pembuangan sampah.


Sehingga, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tegas maupun sosial untuk membuat efek jera.


Tika meyakini aturan itu akan membuat warga lebih peduli dengan permasalahan sampah. Menurutnya, kesadaran pengelolaan pembuangan sampah harus dicatutkan dari unit terkecil di keluarga.


"Walaupun agak susah, misalnya buang sampah tertib awal awal mungkin dilakukan karena ada aturan,"


"Insyaallah ke depan kita bersinergi dan mereka benar-benar akan timbul kesadaran diri, bukan hanya karena takut ada sanksi dari aturan yang berlaku." paparnya. (ags) 

 

 

Berita Terkini