Judi Online

"Sebelahnya Aja Nggak Tahu" Pak RT Pastikan Tak Ada Warga Laporkan 5 Orang yang Rugikan Bandar Judol

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

10 Fakta Pembobol Judi Online di Bantul: Bikin Bandar Rugi Rp600 Juta, tapi Malah Jadi Tersangka

TRIBUNJATENG.COM - Pernyataan polisi yang menyebut penangkapan lima pelaku judi online yang merugikan bandar merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dibantah warga setempat.

Warga sekitar kontrakan yang dijadikan para pelaku beroperasi mengaku tidak pernah tahu jika rumah itu digunakan untuk judi online.

TKP itu berlokasi di Plumbon, Banguntapan, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sutrisno, Ketua RT 11 Plumbon menyatakan bahwa tidak ada keluhan dari warga sekitar mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan yang dijadikan markas judi.  

Baca juga: Dirreskrimsus Polda: Pelapor Judol yaitu Masyarakat, Warganet: Kok Tahu Bandar Rugi Rp600 Juta?

Baca juga: Sosok yang Lapor Polisi hingga Polda DIY Tangkap 5 Orang yang Rugikan Bandar Judi

Baca juga: Polda DIY Tangkap 5 Orang yang Rugikan Bandar Judi Online, Bandarnya Ditangkap Juga?

"Lha wong di sini sebelahnya (rumah kontrakan) aja enggak ada yang tahu kok masa laporan dari warga," ujar Sutrisno pada Jumat (8/8/2025).

Sutrisno yang baru menjabat sebagai ketua RT selama satu tahun mengaku tidak menerima laporan mengenai kegiatan judi dari warga.

"Enggak pernah, enggak pernah. Kebetulan saya itu jadi ketua itu baru 1 tahun, Juni kemarin itu.

Ya baru 1 tahun dan saya tahu informasi setelah kejadian ini dari warga yang dekat rumahnya itu," tambahnya.

Menurut informasi yang diterimanya, kelompok pemain judi tersebut sudah beroperasi selama satu tahun, namun tidak ada warga yang merasa curiga, apalagi melaporkan aktivitas tersebut.

"Tidak ada kecurigaan apa-apa ya enggak ada laporan sama saya juga enggak ada laporan.

Kalau di situ ada aktivitas seperti itu," jelas Sutrisno.

Ia juga menambahkan bahwa lokasi kontrakan tersebut terletak di belakang gudang, yang mungkin menyulitkan pengawasan.

Sebelumnya, Polda DIY menegaskan bahwa penangkapan para pelaku judi online bukan merupakan titipan bandar, melainkan hasil murni dari laporan masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, menanggapi isu yang menyebutkan bahwa penindakan dilakukan karena bandar mengalami kerugian akibat aktivitas kelima pelaku.

"Memang sudah hasil lidik, masyarakat yang baik mau melaporkan ke Polisi," kata AKBP Saprodin saat ditemui di Mapolda DIY, Kamis (7/8/2025). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini