Berita Solo

Anggota DPRD Solo Laporkan Pemilik Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakart

Penulis: Ardianti WS
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUGENG MELAPOR KE POLRESTA - Anggota Komisi IV DPRD Solo, Sugeng Riyanto melaporkan pemilik Warung Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta, Rabu(11/6/2025).Sugeng Riyanto mengaku pernah membeli Ayam Goreng Widuran dan merasa tertipu karena tidak pernah dikasih tahu oleh karyawan Ayam Goreng Widuran.

Hal itu disampaikan Respati Ardi di Loji Gandrung, Rabu (4//2025).

Respati Ardi menilai Ayam Goreng Widuran layak makan terbukti dari sampel hasil uji laboratorium terhadap produk 

"Iya pengujiannya layak makan," kata Respati kepada Tribunjateng.com.

Dengan hasil tersebut, Ayam Goreng Widuran sudah boleh membuka gerainya pada hari ini Kamis (5/6/2025).

Respati Ardi juga menyebut Ayam Goreng Widuran sudah mengaku non halal.

"Jadi asesmennya itu, jadi kita serahkan bahwa menurut perlindungan konsumen bagi pelaku usaha yang sudah mendeclare suatu yaitu kita serahkan kembali ke sana.

Jadi, Artinya, dari pelaku usaha sudah mendeklarasikan ada dia nonhalal," ucapnya.

Respati juga meminta agar Ayam Goreng Widuran memasang spanduk besar dengan tulisan non halal.

"Pasang spanduk yang besar, ada tulisan non halal, biar masyarakat tahu," imbuhnya.

Respati juga meminta karyawan Ayam Goreng Widuran untuk memberi tahu kepada konsumen bahwa makanan tersebut tidak halal.

Saat ditanya soal sanksi, Respati menyebut bahwa pihaknya tidak berwenang memberikan.

"Kalau pemerintah kota itu tidak memberikan sanksi apa-apa dan pemerintah kota tidak punya hak untuk ngomong halal dan tidak halal gitu," pungkasnya. (waw)

Berita Terkini