TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus resmi menunjuk Muhammad Antono dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Ketua Komisi A menggantikan H. Peter M. Faruq yang meninggal beberapa waktu lalu.
Penggantian Ketua Komisi A dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kudus, Senin (16/6/2025) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kudus, H. Masan dan pimpinan DPRD lainnya.
Dalam sambutannya, H. Masan menyampaikan, bahwa Muhammad Antono ditunjuk sebagai Ketua Komisi A setelah melalui pembahasan internal dan mekanisme partai.
Baca juga: Siapakah Sosok Pengganti Peter M Faruq di DPRD Kudus? KPU Masih Tunggu Surat Usulan PAW
Antono yang merupakan anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan tersebut resmi memimpin Komisi A DPRD Kudus, bersama Wakil Ketua Khoiril Badawi, Sekretaris Muhtamat, Anggota Valerie Yudistira Pramudya, M. Chaedar Ali Ma'roef, Lailatus Sa'idah, dan Ruston Harahap.
Kata Masan, seluruh proses pergantian jabatan di tubuh DPRD sesuai dengan ketentuan sebagai tindak lanjut dari instruksi partai. Selanjutnya ditetapkan melalui rapat pimpinan DPRD dan disahkan dalam paripurna.
Wakil Ketua DPRD Kudus, Mukhasiron menambahkan, jabatan ketua komisi yang kosong harus segera diisi oleh anggota DPRD lainnya agar tidak terjadi kekosongan jabatan.
Selain itu, dengan adanya jabatan ketua komisi definitif, sebagai upaya DPRD untuk memaksimalkan pembahasan APBD Perubahan 2025, juga melaksanakan tugas pokok dan fungsi DPRD lainnya.
"Ketua komisi harus segera definitif untuk pembahasan APBD Perubahan. Kalau belum ada pemimpinnya, nanti bisa mengganggu kinerja komisi dan hasilnya bisa tidak maksimal," tuturnya.
Menurut Mukhasiron, semua anggota DPRD sejatinya layak untuk memimpin komisi atau alat kelengkapan DPRD lainnya.
Berkaitan dengan jabatan Ketua Komisi A yang kosong, penggantinya dipilih dan disepakati hasil pembahasan di internal Fraksi PDI Perjuangan, rapat pimpinan DPRD, rapat komisi A, dan pungkasnya ditetapkan dalam rapat paripurna.
"Setelah ini, persiapan membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan 2025," jelas dia.
Dikonfirmasi terpisah, Muhammad Antono menerangkan, terpilihnya menjadi Ketua Komisi A sudah melalui mekanisme yang jelas. Baik dari rapat internal di DPC PDI Perjuangan, pembahasan di jajaran Pimpinan DPRD, hingga penetapan pada rapat paripurna.
Baca juga: DPRD Kudus Bentuk Pansus Pembahasan 9 Ranperda Inisiatif
"Tadi pagi sudah rapat pimpinan DPRD dan rapat internal Komisi A. Saya terpilih, dengan keputusan tetap dari Fraksi PDI Perjuangan," tuturnya.
Antono segera berkoordinasi dengan pimpinan dan anggota Komisi A, selanjutnya menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD bersama mitra kerja Komisi A di bidang pemerintahan dan hukum.
Misalnya, memaksimalkan tugas Satpol PP dalam hal penegakan Perda. Juga optimalisasi pemerintah desa dengan memanfaatkan dana desa (DD) untuk pembangunan yang terkoneksi. (Sam)