Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

‎DPRD Kudus Bentuk Pansus Pembahasan 9 Ranperda Inisiatif

DPRD Kabupaten Kudus menggelar rapat paripurna pembentukan Pansus untuk membahas 9 Ranperda.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
RAPAT PARIPURNA: DPRD Kabupaten Kudus menggelar Rapat Paripurna Pembentukan Pansus 9 Ranperda, Kamis (12/6/2025) di Ruang Paripurna. Terbentuk tiga Pansus lengkap dengan ketua hingga anggota, masing-masing membahas tiga Ranperda. (TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM) 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kudus inisiatif, Kamis (12/6/2025).

Meliputi, Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pencabutan Atas Perda Nomor 6 Tahun 1992 tentang Penertiban Pelestarian dan Pembudidayaan Kapuk Randu di Kudus, Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029, Ranperda Pengarusutamaan Gender, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Produk Halal, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.

Baca juga: Pemkab Kudus Tuntaskan Persoalan Jalan Rusak Rampung Tahun Ini

Sembilan Ranperda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kudus Sulistyo Utomo, bersama Ketua DPRD Kabupaten Kudus H Masan.

Sulistyo menyampaikan, pembentukan Pansus ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mendorong percepatan legislasi, demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pansus I diketuai oleh HM. Sutriyono dan Sunarto membahas Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pencabutan Atas Perda Nomor 6 Tahun 1992 tentang Penertiban Pelestarian dan Pembudidayaan Kapuk Randu di Kudus.

Pansus II dipimpin Sayid Yunanta dan Valerie Yudistira Pramudya membahas Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029, Ranperda Pengarusutamaan Gender, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pansus III dipimpin Budiyono dan Sutejo membahas tentang Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Produk Halal, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.

Kata Sulistyo, Panitia Khusus (Pansus) akan bekerja selama masa sidang mendatang dan bertugas melakukan pembahasan mendalam, uji publik, serta koordinasi dengan instansi terkait sebelum masing-masing Ranperda disahkan.

"Dalam pembahasan masing-masing Ranperda, masyarakat dapat aktif memberikan masukan terhadap substansi Ranperda melalui forum-forum konsultasi publik yang digelar oleh Pansus nantinya," terangnya.

Sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif ini bakal menjadi dasar hukum penting dalam pembangunan Kabupaten Kudus lebih maju lagi.

‎Ketua DPRD Kudus, H. Masan mengatakan, pembentukan pansus merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi.

Sebagai wakil rakyat harus bisa bekerja kolektif bersama mitra kerja di jajaran eksekutif.

Agar payung hukum tetap yang nantinya disahkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan prioritas daerah.

‎"Kami ingin memastikan setiap regulasi yang dibentuk tidak hanya memenuhi aspek legalitas saja, juga memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Pembahasan Ranperda di pansus harus berjalan optimal," tuturnya.

‎H Masan mendorong semua anggota wakil rakyat terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja untuk rakyat. (Sam)

Baca juga: Bupati Kudus Akan Bentuk TPPD, Tugasnya Memberikan Masukan dan Perencanaan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved