TRIBUNJATENG.COM,SOLO - Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan layanan konseling termasuk perlindungan saksi.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo.
“Iya, kita sediakan sepanjang dari pengadu membutuhkan. Termasuk perlindungan terhadap saksi," jelasnya.
Baca juga: "Agar Tak Bertemu Korban" Alasan Pemkot Solo Pindahkan ASN Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Sebelumnya, sosok pelaku pelecehan seksual yang saat ini tengah didalami Polresta Surakarta.
Korban melaporkan ke Polresta Surakarta sejak 12 Juni 2025.
“Benar, ada aduan itu masuk ke kita minggu lalu, sekitar tanggal 12 Juni," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta.
Dijelaskan Prastiyo, pengadu sendiri diketahui berinisial ER (25) warga Banjarsari.
Sedangkan teradu berinisal S, yang diduga merupalan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinkes Solo.
"Untuk status pengadu dan teradu (ASN atau bukan) kita dalami dulu. Yang jelas ini masih dalam proses klarifikasi," ungkap Kasatreskrim.
"Kita klarifikasi dulu semua pihak, sampai kita mendapat kerangkanya dulu dari proses klarifikasi serta bukti yang disertakan pengadu. Mohon waktu," urai Prastiyo.
Pindah Tugas
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memindahtugaskan ASN terduga pelaku pelecehan seksual dari Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Hal itu diputuskan demi melindungi korban yang juga merupakan ASN di Dinkes.
Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo Dwi Ariyatno mengatakan, terduga pelaku dipindahtugaskan seatap dengan dirinya.
"Kami pindahkan ke BKPSDM untuk sementara, biar tidak bertemu dengan korban,” ujar Dwi kepada wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (17/6) pagi.