Sidang Korupsi Mbak Ita

Nasib Junaidi Tak Menangkan Proyek Permintaan Mbak Ita dan Suami, Dua Bulan Langsung Dimutasi

Penulis: Lyz
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI MBAK ITA - Junaidi mantan Kabag BPBJ Setda Kota Semarang periode tahun 2021 hingga Agustus 2023 (baju abu-abu) memberikan keterangan soal perintah terdakwa Alwin Basri soal skenario proyek untuk Martono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (16/6/2025).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Nama Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, kembali mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek penunjukan langsung (PL) di Kota Semarang.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (16/6/2025), terungkap bahwa Alwin sempat berupaya mengatur agar proyek pembangunan Rumah Sakit KRMT Wongsonegoro (RSWN) tahun anggaran 2023 jatuh ke tangan Martono, namun usahanya tersebut gagal.

Fakta ini disampaikan oleh Junaidi, saksi yang merupakan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kota Semarang periode 2021 hingga Agustus 2023.

Dalam kesaksiannya, Junaidi mengungkap bahwa skenario pemberian proyek bernilai miliaran rupiah itu tidak berjalan sesuai rencana.

Martono sendiri diketahui merupakan mantan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.

Ia juga tengah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dikerjakan melalui skema penunjukan langsung.

Jabatan Junaidi ini cukup mentereng karena bisa mengatur proses pengadaan di lingkungan Pemkot Semarang.

Di depan Ketua Majelis Sidang Gatot Sarwadi, Saksi Junaidi mengungkapkan, telah dipanggil sebanyak empat kali oleh Alwin Basri di kediamannya.

Pertemuan tersebut dilakukan rentang bulan Desember 2022 hingga Maret 2023.

Inti dalam pertemuan tersebut,  Junaidi mengaku diminta untuk membantu Mbak Ita sekaligus bisa memenangkan proyek  untuk Martono.

"Setiap pertemuan saya hanya mengiyakan," kata Junaidi.

Sikap Junaidi tersebut juga ditunjukkan ketika diminta untuk memenangkan Martono dalam tender proyek pembangunan RSWN.

Junaidi mengaku, bakal membantu Martono asalkan sesuai koridor aturan yang berlaku.

Aturan yang dimaksud Junaidi adalah peserta lelang termasuk Martono harus mengajukan tawaran dengan indikator  responsif dan menguntungkan negara.

"Kalau responsif berarti semua dokumen pengadaan dan penawaran harus terpenuhi.  

Menguntungkan negara jelas harus ada penawaran yang bagus,” paparnya.

Martono ternyata gagal selepas mengikuti lelang proyek tersebut. Junaidi menyebut, Martono gagal secara administratif.

Imbas gagalnya Martono berbuntut panjang. Junaidi dipanggil oleh Alwin Basri ke rumahnya.

"Pak Alwin tanya mengapa Pak Martono tidak menang (tender proyek).

Selepas itu saya jelaskan soal tidak terpenuhinya administrasi," bebernya.

Penjelasan Martono tersebut tidak ditanggapi Alwin yang langsung meninggalkannya.

Alwin langsung masuk ke dalam rumahnya.

"Mendengar jawaban itu, pak Alwin diam.

Lalu masuk ke kamar. Saya lantas pulang," ungkap Junaidi.

Berselang dua bulan dari pertemuan itu, Junaidi dipindah menjadi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat di Sekretariat DPRD Kota Semarang.

Secara gaji dan posisi jabatan tidak jauh berbeda dengan posisi Kabag BPBJ.

Namun, jabatan ini kalah strategis dengan jabatan sebelumnya. Junaidi lantas digantikan oleh Hendrawan pada Agustus 2023.

"Seingat saya selama menjabat (Kabag BPBJ) sampai Agustus 2023, Pak Martono tak pernah menang lelang di Pemkot Semarang,” imbuh Junaidi.

Menanggapi keterangan saksi Junaidi, terdakwa Alwin Basri membantah telah mengintervensi Junaidi untuk memenangkan Martono dalam proyek di lingkungan Pemkot Semarang.

“Saya hanya mengklarifikasi mengenai penyebab  Martono tidak menang tender,” dalihnya.

Alwin menambahkan, memanggil Junaidi ke rumahnya sebagai kapasitasnya menjadi Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Semarang Utara.


Junaidi dipanggil untuk membantu mensosialisasikan program Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang. 

Sebagaimana diberitakan Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima uang suap serta gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar.

Uang miliaran tersebut diperoleh pasangan suami-istri ini dari berbagai setoran fee proyek selama Mbak Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang. (Iwn)

Berita Terkini