TOPIK
Sidang Korupsi Mbak Ita
-
Duduk di kursi Wali Kota Semarang hanya dua tahun, tetapi hukuman penjara Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita ternyata jauh lebih lama.
-
Mbak Ita mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang kasus kourpsi di Kota Semarang.
-
Kuasa hukum mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, menyatakan masih pikir-pikir
-
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Hevearita
-
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta majelis hakim menolak
-
Nama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, mendadak jadi sorotan dalam sidang pledoi
-
Tangisan menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu sore
-
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu
-
Sidang kasus korupsi mantan wali kota Semarang, Mbak Ita dan suami, Alwin Basri mengurai fakta-fakta rumah tangga mereka
-
Dua terdakwa kasus korupsi dan suap di Pemerintah Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu dan Alwin Basri kompak menyebut nama Indriyasari.
-
Mbak Ita menyebut kasusnya muncul tidak lepas dari konstelasi politik tahun 2024.
-
Nama Kepala Bapenda Semarang Indriyasari kembali disebut dalam sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
-
Terdakwa kasus korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang Alwin Basri menangis saat membacakan pledoi.
-
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita terdakwa korupsi membacakan pledoi sambil teriak "merdeka".
-
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memutuskan untuk menunda sidang pembacaan
-
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Semarang menunda sidang putusan atau vonis terhadap Martono terdakwa kasus suap
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar dua terdakwa kasus korupsi,
-
Hevearita Gunaryati Rahayu, yang dikenal publik dengan sapaan Mbak Ita, bersama suaminya Alwin Basri
-
Alasan suami mantan Wali Kota Semarang, Alwin Basri dituntut penjara lebih lama dibandingkan sang istri, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
-
JPU dari KPK menuntut pencabutan hak politik dua terdakwa Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri selama dua tahun.
-
Suami mantan Wali Kota Semarang, Alwin Basri dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun di penjara lebih lama dibandingkan istrinya.
-
Terdakwa kasus korupsi dan suap Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri menjalani sidang agenda tuntutan.
-
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri mendapat tuntutan yang berbeda di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp1,9 miliar milik Alwin Basri
-
Aset Alwin Basri suami eks Wali Kota Semarang disita negara karena diduga berasal dari tindak pidana korupsi senilai Rp 1,9 miliar.
-
Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita, terdakwa dalam kasus dugaan suap dan korupsi proyek Pemerintah Kota Semarang, kembali menjalani
-
Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita, tak hanya menyeret persoalan
-
Hevearita Gunaryati Rahayu, atau yang lebih dikenal sebagai Mbak Ita, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan
-
KPK membongkar brangkas pribadi milik Alwin Basri suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita
-
Dari brangkas itu, KPK menemukan bergepok-gepok uang miliaran rupiah dalam berbagai bentuk pecahan rupiah