Berita Viral

Lisa Mariana Siap Dipenjara Jika Tes DNA Anaknya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil

Penulis: Andra Prabasari
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LISA MARIANA HADIR DI PN BANDUNG - Lisa Mariana tampak hadir di PN Bandung usai jalani operasi bariatrik, siap hadapi sidang gugatan lawan Ridwan Kamil. 

Namun, tuduhan itu dibantah keras oleh Ridwan Kamil. 

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ridwankamil, pada Kamis (27/3/2025), pria yang akrab disapa Kang Emil itu menyebut bahwa tuduhan Lisa tidak berdasar dan merupakan bentuk fitnah.

"Berita itu tidak benar. Ini fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang," tulis Ridwan Kamil dalam unggahannya.

Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa dirinya hanya sekali bertemu dengan Lisa, dan menyebut bahwa perempuan tersebut sudah dalam kondisi hamil saat pertemuan terjadi. 

Ia juga menyebut bahwa permasalahan ini sebenarnya telah diselesaikan empat tahun lalu dan Lisa disebut telah meminta maaf di hadapan keluarganya.

"Permasalahan ini dulu sudah tuntas, dengan bukti kuat bahwa ia telah hamil sebelum bertemu saya," tegasnya.

Karena pernyataan Lisa kembali muncul ke permukaan dan menimbulkan kehebohan, Ridwan Kamil telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Di sisi lain, Lisa juga melayangkan gugatan terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang semakin memperkeruh situasi.

Lisa Mariana mengungkapkan kekecewaannya saat Ridwan Kamil tiga kali mangkir dari sidang gugatan perdata.

Sebagai informasi, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil terkait dugaan pengingkaran tanggung jawab terhadap anak yang diklaim sebagai hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil. 

Lisa Mariana mengaku sempat tiga hari menginap bersama Ridwan Kamil di Hotel Whyndham Palembang pada 2021.

Dari pertemuan tersebut, Lisa Mariana mengklaim memiliki anak dengan Ridwan Kamil yang lahir pada Januari 2022.

Lisa akhirnya menggugat secara perdata dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 16,6 miliar, yang terdiri dari kerugian materiel dan imateriel. 

Selain itu, ia juga menuntut denda sebesar Rp 10 juta per hari jika putusan pengadilan tidak dijalankan.

Kini, pihak Ridwan Kamil mengungkapkan jika mantan Gubernur Jawa Barat itu tidak akan hadir lagi di gugatan ke-empat.

Halaman
1234

Berita Terkini