Fakta Lain Intan ART Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Tak Digaji Setahun

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ROSLIANA TERDANGKA- Rosliana tega memaksa Intan, ART nya untuk makan kotoran anjing. Gara-garanya, Intan lupa menutup pintu kandang anjing

Fakta Lain Intan ART Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Tak Digaji Setahun


TRIBUNJATENG.COM– Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Intan mengalami penyiksaan keji dari majikannya, Rosliana (44), selama dua bulan terakhir. 


Aksi kekerasan itu dipicu hal sepele.Intan lupa menutup kandang anjing peliharaan majikannya.


Kesalahan tersebut membuat dua anjing milik Rosliana bertengkar hingga terluka.


 Akibatnya, Intan menjadi sasaran kemarahan majikan. Ia tak hanya dipukul, tapi juga dipaksa memakan kotoran anjing.


“Dari keterangan yang kami dapat dan hasil penyelidikan, memang ada korban yang pernah diminta untuk makan kotoran anjing peliharaannya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian,  Senin (23/6/2025).


Rosliana diduga melakukan pemukulan dengan tangan kosong maupun menggunakan sejumlah benda seperti raket listrik, kursi lipat, dan ember. Barang-barang tersebut telah diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.


Tidak hanya Rosliana, penyiksaan juga melibatkan rekan kerja Intan, yakni seorang ART lain bernama Merlin (22). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Merlin mengaku melakukan penganiayaan karena dipaksa oleh Rosliana.


“Untuk pelaku M ini, dia menyebut terpaksa mengikuti karena paksaan dari R,” ungkap Debby.

 

Sudah Bekerja Setahun, Intan Tak Pernah Digaji


Intan diketahui telah bekerja di rumah Rosliana sejak Juni 2024. Selama satu tahun tersebut, ia tidak pernah menerima upah yang dijanjikan sebesar Rp1,8 juta per bulan.


Menurut penyelidikan, Rosliana kerap memotong gaji korban dengan alasan yang dibuat-buat.


 Kesalahan kecil seperti salah memotong daging atau terlambat bangun dijadikan dalih untuk menghukum Intan.


“Ada buku dosa yang disusun pelaku untuk mencatat kesalahan korban. Padahal itu kesalahan sepele,” jelas Debby.

 

Ditetapkan Sebagai Tersangka


Setelah video penyiksaan beredar dan laporan diterima kepolisian, Satreskrim Polresta Barelang segera mengamankan para pihak terlibat dari sebuah rumah mewah di kawasan Sukajadi, Batam, pada Minggu (22/6/2025) pagi.


“Kami amankan korban dan seluruh saksi. Kami sudah lakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka sore ini,” kata Debby.


Rosliana dan Merlin kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


(*)

Berita Terkini