Kapan Tunjangan Profesi Guru Triwulan II 2025 Cair? Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya
TRIBUNJATENG.COM - Para guru di seluruh Indonesia kini tengah menanti kepastian pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II tahun 2025.
Sebelumnya, TPG Triwulan I telah dicairkan pada bulan Maret 2025 lalu.
Menurut informasi yang dikutip dari TribunMedan.com, pencairan TPG Triwulan II direncanakan mulai berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025.
Meski begitu, jadwal resmi dari pemerintah pusat masih belum diumumkan secara luas.
Guru dan tenaga kependidikan bisa memantau perkembangan pencairan secara daring melalui platform informasi resmi pendidikan.
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru tahun ini dilakukan langsung oleh pemerintah pusat tanpa melalui kas daerah.
Total dana yang digelontorkan mencapai Rp16,71 triliun dan diperuntukkan bagi sekitar 1,44 juta guru di seluruh Indonesia.
Namun demikian, waktu pencairan di masing-masing daerah bisa berbeda-beda.
Hal ini disebabkan oleh proses validasi data dan waktu terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), yang memengaruhi kecepatan distribusi tunjangan.
Beberapa guru akan menerima lebih awal, sementara lainnya mungkin baru menerima di awal Juli 2025.
Jadwal Umum Pencairan TPG Tahun 2025:
Triwulan I (Januari–Maret): Dicairkan mulai Maret 2025
Triwulan II (April–Juni): Dijadwalkan cair mulai 23 Juni 2025
Triwulan III (Juli–September): Direncanakan cair September 2025
Triwulan IV (Oktober–Desember): Akan dicairkan pada Desember 2025
Syarat Pencairan TPG Triwulan II 2025
Agar berhak menerima Tunjangan Profesi Guru pada periode April–Juni 2025, guru harus memenuhi syarat berikut:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik Resmi
Sertifikat harus diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
2. Berstatus ASN (PNS atau PPPK)
Guru harus tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara, baik Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
3. Mengajar di Sekolah yang Terdaftar di Dapodik
Satuan pendidikan tempat mengajar wajib tercantum dan valid dalam sistem Data Pokok Pendidikan.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
NRG harus dikeluarkan secara resmi oleh Kemendikbud dan masih berlaku.
5. Memenuhi Beban Mengajar Minimal 24 Jam/Minggu
Jumlah jam tatap muka per minggu sesuai ketentuan minimal wajib dipenuhi.
6. Tidak Merangkap Jabatan di Instansi Lain
Guru tidak boleh menjadi pegawai tetap di instansi lain di luar tempat mengajar.
7. Tidak Sedang Mengikuti Program Khusus
Kecuali bagi guru yang mengikuti pelatihan 600 jam, program pertukaran, atau magang resmi dengan izin dari pejabat kepegawaian.
Untuk update lebih lanjut, guru disarankan secara berkala mengecek portal resmi Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud.
Seperti yang diketahui, TPG sama dengan sertifikasi, TPG diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka.
Jadi, untuk mendapatkan TPG, seorang guru harus mengikuti dan lulus sertifikasi, yang menghasilkan sertifikat pendidik.
Besaran Tunjangan
Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp
Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan II
Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Sementara untuk guru berstatus PPPK juga diberikan satu kali gaji pokok.
Hal ini sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Tunjangan Khusus
Guru ASND yang ditugaskan di daerah khsusu diberikan Tunjangan Khusus setiap bulannya.
Dengan syarat tertentu, guru ASND atau guru ASN Daerah bisa mendapatkan tunjangan khusus sebesar tiga kali gaji.
Tambahan Penghasilan
Lebih lanjut, guru yang telah terdata di Dapodik bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.
Pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus dicairkan per triwulan atau per tiga bulan.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer
Sementara itu, bagi guru honorer pada tahun ini mengalami kenaikan Rp 500.000 dari yang sebelumnya Rp 1,5 juta.
Maka, sebelum Lebaran, para guru honorer akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta.
Agar pencairan tepat waktu sesuai target, Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah aktif mengirimkan data rekening guru dan percepatan pengusulan Surat Keputusan Penerima Tunjangan melalui aplikasi SIMTUN.
Sebab berdasarkan data saat ini, dari sekitar 900.000 data rekening guru yang sudah masuk, 70 persen di antaranya sudah dinyatakan valid oleh bank.
Namun, masih ada sekitar 200.000 data rekening guru yang sedang dalam proses verifikasi lebih lanjut oleh bank.